Tugas Pokok dan Fungsi

KEDUDUKAN, WEWENANG, DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri Banda Aceh sesuai dengan Perma No. 7 Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

  1. TUGAS

Pengadilan Negeri Banda Aceh merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menjadi kawal depan (Voorjpost) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

  1. FUNGSI

Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Banda Aceh antara lain:

  • Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
  • Fungsi pembinaan, yakni memberikan  pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
  • Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti  di bawah jajarannya agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
  • Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
  • Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian dan organisasi tata laksana, umum dan keuangan, dan perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan).
  • Fungsi Lainnya :Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, maka Badan Peradilan Umum telah menambah tugas kewenangan baik dalam pengelolaan manajemen peradilan, Administrasi peradilan maupun bidang teknis yustisial.

Secara umum kebijakan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan Peradilan Tingkat Pertama, baik yang bersifat administratif, keuangan dan organisasi mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI, Lembaga  Mahkamah Agung RI sebagai salah satu institusi Negara/kepemerintahan sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor : XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya dalam pengelolaan sumberdaya, dan sumber dana serta kewenangan yang ada yang dipercayakan kepada publik.

Sebagai Organisasi yang ada dibawah Mahkamah Agung Pengadilan Negeri Banda Aceh mempunyai visi: “Mewujudkan Pengadilan Negeri Banda Aceh Yang Agung”

Sebagai organisasi pemerintahan yang baik, Pengadilan Negeri Banda Aceh harus mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada Publik. Oleh sebab itu Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam melaksanakan tugasnya, baik tugas-tugas yang bersifat teknis maupun administrasi berkewajiban melaksanakan program-programnya secara transparan dan akuntabel sehingga kebutuhan publik akan adanya suatu lembaga peradilan yang mandiri akan dapat terakomodir dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku Pengadilan Negeri Banda Aceh membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

Adapun tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi Pengadilan Negeri Banda Aceh adalah sebagai berikut:

KETUA PENGADILAN

Tugas    :

  1. Mengatur pembagian tugas para Hakim;
  2. Membagikan semua berkas perkara atau surat-surat yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor/Ketua majelis/kepaniteraan;
  3. Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut registrasi atau segera diadili karena untuk kepentingan umum;
  4. Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan Penetapan/Putusan Pengadilan Negeri yang telah memperboleh kekuatan hukum Yang tetap;
  5. Mengadakan pengawasan terhadap Wakil Ketua/Hakim dan pejabat kepaniteraan:
    • Teknis Peradilan;
    • Administrasi peradilan;
    • Tingkah laku dan perbuatan dalam kedinasan
    • Tingkah laku dan perbuatan diluar kedinasan;
  6. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Panitera, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Jurusita, Jurusita Pengganti, dan Staf Pengadilan Negeri Banda Aceh
  7. Memberikan petunjuk, teguran, peringatan apabila terdapat penyimpangan Hakim/Panitera, dengan tidak mempengaruhi kebebasan Hakim dalam memutuskan dan memeriksa perkara;
  8. Sebagai Ketua dalam memimpin jalannya eksekusi dan memerintahkan dengan penetapan kepada Panitera/Jurusita untuk menjalankan / melaksanakan tugas eksekusi;
  9. Mengadakan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Panitera;
  10. Mengadakan pembinaan hukum dalam rangka memahami Undang-undang Peraturan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kedinasan;
  11. Menunjuk majelis sidang untuk menyelesaikan perkara;
  12. Memerintahkan kepada Jurusita/Panitera untuk melakukan penyitaan;
  13. Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait/penegak hukum;
  14. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada yang berkepentingan tentang prosedur berperkara dan pelayanan hukum lainnya;
  15. Mengadakan pertemuan rutin setiap bulan sekali khusus dengan para pejabat kesekretariatan dalam rangka evaluasi kerja;
  16. Mengadakan pertemuan khusus dengan para hakim setiap bulan sekali dalam rangka penanganan perkara;
  17. Mengadakan penilaian secara kontinyu, terhadap kinerja Para Hakim dan Panitera/sekretaris

Fungsi   :

  1. Pimpinan Pengadilan Negeri Banda Aceh
  2. Bertanggung jawab atas jalannya Pengadilan Negeri Banda Aceh
  3. Mengatur mekanisme kebijakan administrasi yustisial kepaniteraan dan administrasi kesekretariatan Pengadilan Negeri Banda Aceh

WAKIL KETUA PENGADILAN

Tugas dan Fungsinya :

  1. Melaksanakan tugas-tugas ketua setelah terlebih dahulu ada pendelegasian dalam hal ketua berhalangan;
  2. Mewakili ketua dalam hal ketua berhalangan untuk menghadiri Undangan, pertemuan, rapat dan lain-lain;
  3. Melaksanakan pembinaan secara rutin dan berkesinambungan terhadap pejabat struktural dan fungsional dan Pegawai atas perintah ketua;
  4. Melaksanakan sebagian tugas ketua untuk pengawasan atas dasar pendelegasian ketua sebagaimana keputusan ketua MARI No. KMA/005/III/1994 dan No. KMA/006/III/1994;
  5. Hal-hal lain yang berlaku dengan tugas pokok dalam kedudukannya sebagai Wakil ketua;
  6. Menerima berkas dari ketua dengan ditunjuk sebagai ketua majelis dan memasukan dalam buku kerja;
  7. Mengkoordinir tugas-tugas hakim pengawas bidang dan hasilnya dilaporkan kepada ketua.

KETUA MAJELIS HAKIM (HAKIM)

Tugas dan Fungsinya :

  1. Menerima berkas perkara dari Ketua Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor melalui panitera dan memasukkan dalam buku kerja;
  2. Menyerahkan berkas perkara pada hakim anggota untuk dipelajari;
  3. Membuat penetapan hari sidang;
  4. Menetapan/Menyerahkan penetapan hari sidang kepada jurusita untuk pemanggilan kepada para pihak yang berperkara;
  5. Memimpin sidang;
  6. Bertanggung jawab atas kebenaran berita acara;
  7. Menandatangani berita acara;
  8. Menetapkan Sita jaminan
  9. Bertanggung jawab terhadap perkara yang diserahkan sampai selesai minutasi;
  10. Hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok dalam kedudukannya sebagai hakim;
  11. Menyusun dan membuat keputusan;
  12. Menyerahkan berkas perkara yang sudah diputus dan selesai di minutasi ke meja;
  13. Membuat  resume perkara yang sedang disidangkan;
  14. Menyampaikan kepada ketua  setiap awal bulan laporan perkara yang sedang berjalan, telah diminutasi dan perkara yang belum selesai;
  15. Melakukan pembagian tugas dengan hakim anggota dalam hal membuat keputusan, mengoreksi berita acara, mengawasi hasil kerja dan tingkah laku panitera serta mencatat segala kendala persidangan;
  16. Melapor kepada ketua  dalam hal perkara-perkara yang dianggapnya bermasalah;

ANGGOTA MAJELIS HAKIM (HAKIM)

Tugas dan Fungsinya :

  1. Mendampingi ketua majelis dan melaksanakan sebagaimana Hakim anggota dalam persidangan;
  2. Mempelajari berkas pekara yang akan disidangkan;
  3. Bersama-sama dengan ketua majelis melakukan persidangan;
  4. Mengikuti jalannya musyawarah dengan mengajukan pendapat dan aktif dalam pembagian putusan dan ikut bertanggung jawab terhadap kebenaran berita acara;
  5. Membubuhkan tandatangan  dan paraf konsep putusan;
  6. Mengoreksi berita acara persidangan yang telah  dibuat panitera pengganti;
  7. Hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas pokok sebagai hakim anggota.

HAKIM PENGAWAS BIDANG

Tugas dan Fungsinya:

Mengawasi dan memberikan evaluasi pada bidang masing-masing.

HAKIM MEDIATOR

Tugas dan Fungsinya:

Penghubung dan pemberi solusi kepada pihak-pihak yang sedang bersengketa agar diselesaikan dengan cara damai.