Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana/dihukum

Persyaratan Surat Keterangan tidak Pernah Dipidana/dihukum
1. Mendaftar melalui aplikasi Eraterang (https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/) (dengan memasukkan dokumen elektronik yg asli)

2. Surat permohonan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh (diisi sesuai identitas pemohon) (1 lembar) ย klik disini

3.โ  Surat pernyataan tidak pernah menjadi tersangka terdakwa/terhukum tandatangan di atas meterai Rp10.000 (diisi sesuai identitas pemohon) (1 lembar). klik disini

4. Foto copy identitas pemohon (KTP/Paspor/SIM) (1 lembar)
5. Asli dan Fotocopy SKCK dari kepolisian setempat (dengan keperluan/kepentingan sesuai surat permohonan) (1 lembar)
6. Pas foto latar merah ukuran 4×6 (1 lembar)
7. Foto copy ijazah terakhir (1 lembar)
8. โ Syarat 2 s.d. 7 dimasukkan ke dalam CD/DVD
9. Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)