Persyaratan Surat Keterangan tidak Pernah Dipidana/dihukum |
1. Mendaftar melalui aplikasi Eraterang (https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
2. Surat Permohonan ( kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh ). klik disini 3. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Tersangka Terdakwa/Terhukum (tandatangan di atas meterai Rp.10.000). klik disini 4. Foto Copy Identitas Pemohon berupa KTP atau PASPOR atau SIM (1 lembar)
5. Foto Copy SKCK dari Kepolisian Setempat (1 lembar)
6. Pas Photo ukuran 4×6 (1 lembar)
7. Syarat 2 sd 6 dimasukkan ke dalam CD/DVD
8. Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
|