| Persyaratan Surat Keterangan tidak Pernah Dipidana/dihukum |
| 1. Mendaftar melalui aplikasi Eraterang (https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/) (dengan memasukkan dokumen elektronik yg asli) 2. Surat permohonan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh (diisi sesuai identitas pemohon) (1 lembar) ย klik disini 3.โ Surat pernyataan tidak pernah menjadi tersangka terdakwa/terhukum tandatangan di atas meterai Rp10.000 (diisi sesuai identitas pemohon) (1 lembar). klik disini 4. Foto copy identitas pemohon (KTP/Paspor/SIM) (1 lembar) 5. Asli dan Fotocopy SKCK dari kepolisian setempat (dengan keperluan/kepentingan sesuai surat permohonan) (1 lembar) 6. Pas foto latar merah ukuran 4×6 (1 lembar) 7. Foto copy ijazah terakhir (1 lembar) 8. โ Syarat 2 s.d. 7 dimasukkan ke dalam CD/DVD 9. Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |

