Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Stadion H. Dirmutala No. 5 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana/dihukum

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana/dihukum
Persyaratan Surat Keterangan tidak Pernah Dipidana/dihukum
1. Mendaftar melalui aplikasi Eraterang (https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)

2. Surat Permohonan ( kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh ).  klik disini

3. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Tersangka Terdakwa/Terhukum (tandatangan di atas meterai Rp.10.000). klik disini

4. Foto Copy Identitas Pemohon berupa KTP atau PASPOR atau SIM (1 lembar)
5. Foto Copy SKCK dari Kepolisian Setempat (1 lembar)
6. Pas Photo ukuran 4×6 (1 lembar)
7. Syarat 2 sd 6 dimasukkan ke dalam CD/DVD
8. Membayar biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)