URAIAN TUGAS KEPANITERAAN TIPIKOR
PANITERA MUDA TIPIKOR
TUGAS UTAMA :
Panitera Muda Khusus mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus tindak pidana korupsi.
TUGAS POKOK :
- Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
- Menerima pelimpahan perkara tipikor
- Menerima Akta Permohonan Banding
- Menerima Akta Permohonan Kasası
- Menerima Akta Permohonan Peninjauan Kembali (PK).
- Mengontrol Register Induk, Register Banding. Register Kasasi. Register Peninjauan Kembali. Register Penahanan. Register Barang Bukti. Register Penyitaan dan Penggeledahan Perkara Tipikor
- Membuat Laporan Banding dan Kasası.
- Mengirimkan Petikan dan Salinan putusan pengadilan Tingkat pertama, salınan putusan banding, kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Menerima dan mengarsipkan perkara yang telah diminutasi
- Pemberkasan perkara banding, kasasi dan Peninjauan Kembali
- Mengkoordinasi pelaksanaan administrasi perkara tipikor
- Melaksanakan tugas sebagai Panitera pengganti
STAFF KEPANITERAAN TIPIKOR
1. PTSP Tipikor
- Penerimaan pelimpahan berkas perkara tindak Pidana Korupsidari Penuntut Umum
- Penerimaan permohonan Perlawanan Banding, Kasasi Peninjauan Kembali dan grasi
- Penerimaan Memori/Kontra Memori perlawanan
- Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, Banding, Kasası Dan Peninjauan Kembali
- Penerimaan permohonan izin/Persetujuan Penggeledahan,
- Penerimaan permohonan izin/Persetujuan Penyitaan
- Penerimaan permohonan izin/Persetujuan Pemusnahan barang bukti atau pelelangan barang bukti
- Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan
- Penerimaan Permohonan Pembantaran
- Penerimaan permohonan lzin berobatTerdakwa
- Layanan Layanan lan yang berhubungan dengan proves dan informasi penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi
2. PPNPN
- Membantu Panmud Tipikor dalam pemberkasan perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Mengimput ke SIPP relaas perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Memeriksa kelengkapan berkas perkara Putus yang diminutasi oleh Panitera Pengganti;
- Membantu Panmud Tipikor memeriksa berkas yang diupayakan Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
- Menyerahkan ke Panmud Hukum berkas perkara Tipikor yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah);
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Panmud Tipikor;
STANDAR PROSEDUR KEPANITERAAN
TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)
File Download Klik Disini : SOP Kepaniteraan Tipikor