Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Stadion H. Dirmutala No. 5 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

Kepaniteraan Tipikor

Kepaniteraan Tipikor

URAIAN TUGAS KEPANITERAAN TIPIKOR

PANITERA MUDA TIPIKOR

TUGAS UTAMA :

Panitera Muda Khusus mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus tindak pidana korupsi.

TUGAS POKOK :

  1. Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Menerima pelimpahan perkara tipikor
  3. Menerima Akta Permohonan Banding
  4. Menerima Akta Permohonan Kasası
  5. Menerima Akta Permohonan Peninjauan Kembali (PK).
  6. Mengontrol Register Induk, Register Banding. Register Kasasi. Register Peninjauan Kembali. Register Penahanan. Register Barang Bukti. Register Penyitaan dan Penggeledahan Perkara Tipikor
  7. Membuat Laporan Banding dan Kasası.
  8. Mengirimkan Petikan dan Salinan putusan pengadilan Tingkat pertama, salınan putusan banding, kasasi dan Peninjauan Kembali.
  9. Menerima dan mengarsipkan perkara yang telah diminutasi
  10. Pemberkasan perkara banding, kasasi dan Peninjauan Kembali
  11. Mengkoordinasi pelaksanaan administrasi perkara tipikor
  12. Melaksanakan tugas sebagai Panitera pengganti

 

 

STAFF KEPANITERAAN TIPIKOR

1. PTSP Tipikor

  1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara tindak Pidana Korupsidari Penuntut Umum
  2. Penerimaan permohonan Perlawanan Banding, Kasasi Peninjauan Kembali dan grasi
  3. Penerimaan Memori/Kontra Memori perlawanan
  4. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, Banding, Kasası Dan Peninjauan Kembali
  5. Penerimaan permohonan izin/Persetujuan Penggeledahan,
  6. Penerimaan permohonan izin/Persetujuan Penyitaan
  7. Penerimaan permohonan izin/Persetujuan Pemusnahan barang bukti atau pelelangan barang bukti
  8. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan
  9. Penerimaan Permohonan Pembantaran
  10. Penerimaan permohonan lzin berobatTerdakwa
  11. Layanan Layanan lan yang berhubungan dengan proves dan informasi penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi

 

2. PPNPN

  1. Membantu Panmud Tipikor dalam pemberkasan perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  2. Mengimput ke SIPP relaas perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  3. Memeriksa kelengkapan berkas perkara Putus yang diminutasi oleh Panitera Pengganti;
  4. Membantu Panmud Tipikor memeriksa berkas yang diupayakan Hukum Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  5. Menyerahkan ke Panmud Hukum berkas perkara Tipikor yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah);
  6. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Panmud Tipikor;

 

 

STANDAR PROSEDUR KEPANITERAAN

TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)

File Download Klik Disini : SOP Kepaniteraan Tipikor