SOP Kepaniteraan

         

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 45/KPN.W1-U1/HK1.2.5/III/2026 tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh merupakan pedoman resmi bagi seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan peradilan.

Pemberlakuan SOP ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap proses kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.Untuk informasi lebih lengkap mengenai isi dan ketentuan dalam keputusan ini, silakan lihat pada tautan berikut.

LEBIH LANJUT