PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2023
Daftar Informasi Publik Semester I Tahun 2024
Daftar Informasi Publik Semester II Tahun 2024
Dasar hukum:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
- Prosedur Biasa; dan
- Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi.
5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
B. Prosedur Biasa
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
- PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
- Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
- Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
- Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
- Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
- Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
C. Prosedur Khusus
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
- Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
- Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
D. Biaya Perolehan Informasi
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
E. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
F. Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi
- Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
G. Tanggapan atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
- Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
- Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
- Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja;
- Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.
- Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Selengkapnya:
- SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Lampiran I SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Lampiran II SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Lampiran III SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Lampiran IV SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Lampiran V SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Lampiran VI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Lampiran VII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Lampiran VIII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Lampiran IX SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Lampiran X SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Lampiran XI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Lampiran XII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Standar Pelayanan Informasi Publik di
Pengadilan Negeri Kelas 1A/PHI/Tipikor Banda Aceh
Sesuai SK KMA No. 2-144 Tahun 2022
HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI
Hak Pemohon Informasi
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap orang berhak :
- Melihat dan mengetahui informasi publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan Permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila mendapat hambatan atau kegagalan.
Kewajiban Pengguna Informasi
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN
Hak Pengadilan
- Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.
- Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elekronik yang diminta dalam sistem Informasi Pengadilan.
Kewajiban Pengadilan
- Mengikuti standar pelayanan kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi.
- Menetapkan dan memuktakhirkan DIP (Daftar Informasi Publik);
- Membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik.
- Menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
- Melakukan Monev dan Pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik.
Kewajiban tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan :
- Perlindungan Data Pribadi yang ditentukan peraturan Perundang-undangan;
- Pengaburan Informasi sebagaimana yang dimaksud dalam SK KMA No.2-144 Tahun 2022;
- Pemenuhan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
KATEGORI INFORMASI
Informasi Publik yang wajib dibuka terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi ini disediakan dalam bentuk elekronik atau dokumen cetak (apabila terdapat permohonan dari Pemohon Informasi) dengan memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Informasi yang tidak dapat diberikan
- Informasi yang dapat membahayakan negara;
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat;
- Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau Data Pribadi;
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
- Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
- Informasi publik yang dikecualikan berdasarkan SK KMA No. 2-144 tahun 2022.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Pengadilan harus menyediakan dan mengumumkan jenis informasi berikut secara berkala :
1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
- Profil Pengadilan
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak Kepaniteraan lain.
- Agenda Sidang
2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan ( Hak mendapat bantuan Hukum, hak atas pembebasan biaya perkara, serta hak-hak pokok dalam persidangan).
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan aparatur Pengadilan.
- Hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan aparatur Pengadilan.
3. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi, serta nama dan nomor kontak layanan informasi.
- Hak Pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya perolehan salinan informasi :
- Informasi elekronik diberikan tanpa biaya;
- Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikarenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya tranportasi juka menggunakan sarana berbayar.
4. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Instansi
- Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan;
- Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
- Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK;
- Ringkasan daftar aset dan inventaris;
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa.
5. Informasi Laporan Akses Informasi
Ringkasan laporan akses informasi yang paling kurang terdiri atas :
- Jumlah permohonan informasi yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
- Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
- alasan penolakan permohonan informasi.
6. Informasi Lain
- Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat disetiap pengadilan.
7. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada :
- Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
- Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
- Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.
8. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Pengadilan wajib untuk memastikan informasi-informasi di bawah ini tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat :
- Informasi Umum.
- Informasi tentang Perkara.
- Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan.
- Informasi tentang peraturan. kebijakan, dan hasil penelitian.
- Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keunagan.
9. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan
- Informasi dalam proses Musyawarah hakim, termaksud advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
- SKP dan evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
- Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait pelaporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
- Identitas Hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
10. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
- Berita acara sidang dan alat bukti.
PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI
Struktur PPID
Pelakasana Pelayanan Informasi dilakukan oleh pejabat sebagai berikut :
- Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera.
- Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris.
- PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koodinasi Layanan Informasi.
- PPID Pelaksana dijabat oleh Panitera Muda dan Para Kepala Bagian atau Kepala Sub Bagian ( Dalam hal tidak ada Kepala bagian)
- Petugas layanan informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh atasan PPID.
PROSEDUR PENGUMUMAN INFORMASI
- Pengadilan mengumumkan informasi yang harus diumumkan secara berkala menggunakan e-LID ( Layanan Informasi dan Dokumentasi secara Elekronik), situs web Pengadilan, media sosial PPID dan/atau Pengadilan, dan media lain yang mudah dilihat masyarakat di gedung pengadilan.
- Pengumuman dan penyebarluasan informasi publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual dan/atau braile.
PPID memperbarui informasi yang harus diumumkan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, kecuali untuk informasi sebagai berikut :
- Putusan dan penetapan Pengadilan diumumkan pada hari yang sma dengan putusan dan penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
- Perma diumumkan paling lambat 1 minggu setelah diundangkan dan SE serta SK KMA yang bersifat kebijakan diumumkan paling lambat 1 minggu setelah ditandatangani;
- Laporan tahunan paling lambat 1 minggusetelah diluncurkan secara terbuka;
- Agenda sidang secara realtime pada SIP;
- Rekrutmen paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan.
PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
- Persyaratan Pelayanan Permintaan Informasi :
- Pemohon informasi wajib melamirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi.
- Petugas informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permuhonan.
- Khusus informasi untuk mendapatkan putusan MA, baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 bulan sejak putusan dikirimkan oleh MA ke PN pengaju apabila tidak tersedia dalam SIP.
- Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana Permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
- Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.
2. Prosedur Permintaan Informasi
3. Pelayanan Permintaan Informasi :
- Informasi publik dalam bentuk dokumen elekronik diberikan secara cuma-cuma
- Biaya Penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termaksud biaya transportasi dan pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP.
PROSEDUR PENGABURAN SEBAGIAN INFORMASI TERTENTU DALAM INFORMASI
YANG WAJIB DIUMUMKAN
- Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi YangWajib Diumumkan
- Data Pribadi berupa NIK dikaburkan pada keseluruhan isi putusan/penetapan.
- Sebelum memberikan salinan informasi kepada Pemohon atau memasukkannya dalam situs web, PPID Pelaksana wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkapkan identitas pihak dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara berikut :
- Mengaburkan identitas saksi korban dan saksi lainnya dalam perkara :
- tindak pidana kesusilaan;
- tindak pidana yang berhubungan dengan KDRT;
- tindak pidana yang menurut UU tentang perlindungan saksi dan korban identitas saksi dan korbannya harus dilindungi; dan
- tindak pidana lain yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
- Mengaburkan identitas saksi korban dan saksi lainnya dalam perkara :
2. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan
- Mengaburkan Identitas Hakim, Panitera Sidang, JPU, Penyidik, saksi dan ahli dalam perkara tindak pidana terorisme baik dalam keseluruhan isi putusan, SIP, dan sistem informasi lainnya yang digunakan Pengadilan.
- Mengaburkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
- Mengaburkan identitas para pihak yang berperkara, saksi dan pihak terkait dalam perkara :
- Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan;
- Pengangkatan anak;
- Wasiat; dan
- Perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
- Apabila dalam perkara terdapat pelanggaran kesusilaan, identitas pihak yang terkait dengan peristiwa pelanggaran tersebut dikaburkan.
- gambar terkait pelanggaran kesusilaan dikaburkan.
3. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan
- Informasi yang harus dikaburkan berkaitan dengan identitas pihak, meliputi :
- Nama dan nama alias;
- NIK/Paspor;
- Pekerjaan, tempat bekerja dan identitas kepegawaian yang bersangkutan dan
- sekolah atau lembaga pendidikan yang diikuti.
- Informasi yang harus dikaburkan berkaitan dengan bukti surat dalam perkara, berupa dokumen bukti.
- Identitas ahli tidak perlu dikaburkan.
4. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan
- Pengaburan dilakukan dengan cara :
- Menghitamkan informasi dimaksud hingga tidak dapat terbaca, dalam hal pengaburan dilakukan terhadap naskah cetak;
- Tidak menampilkan informasi yang dimaksud untuk publik pada SIP dan sistem informasi lainnya yang diguakan oleh Pengadilan; atau
- Mengganti infromasi yang dimaksud dengan istilah lain dalam naskah elekronik.
- Apabila sudah terpublikasi, PPID karena jabatannya atau berdasarkan permohonan pihak terkait memerintah petugas layanan informasi untuk mengaburkan informasi tersebut.
5. Pengaburan Sebagian Informasi Tertentu Dalam Informasi Yang Wajib Diumumkan
- Permohonan penghapusan atau pengaburan atas seluruh/sebagian informasi Elekronik dan/atau dokumen elekronik dari SIP atau sistem informasi lain yang digunakan oleh Pengadilan hanya dapat dilakukan apabila :
- Permintaan dilakukan oleh pihak yang bersangkutan kepada PPID; dan
- Pihak terkait menyertakan bukti yang menunjukan kerugian yang nyata
- Pengahpusan atau pengaburan dilakukan dengan cara :
- Mengaburkan sebagian informasi Elekronik/Dokumen Elekronik; dan
- Tidak mempublikasikan Informasi Elekronik lain yang digunakan oleh Pengadilan.
PROSEDUR KEBERATAN
- Alasan Keberatan :
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Adanya penoalakn atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian Informasi melebihi waktu yang telah diatur.
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
2. Prosedur Keberatan :
PENGUJIAN KONSEKUENSI
- Pengujian Konsekuensi
- PPID mengkoordinasikan pengujian konsekuensi terhadap informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan dengan PPID Pelaksana.
- PPID Pelaksana dapat mengusulkan kepada PPID untuk melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai infromasi yang dikecualikan.
- PPID meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan dalam melakukan pengujian konsekuensi.
- Pengujian konsekuensi dapat dilakukuan :
- Sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
- Saat ada permintaan Informasi Publik; dan
- Saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisi Informasi
WAKTU DAN MAKLUMAT PELAYANAN
- Waktu Pelayanan
- Pelayanan informasi publik dilakukan pada hari kerja.
- Waktu pelayanan Informasi publik dilakukan pada :
- Hari Senin sampai dengan hari kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 dan
- Hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30.
- Apabila permohonan informasi atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu pelayanan, maka permohonan tersebut terhitung diterima pada hari berkutnya.
- Permohonan keberatan yang diajukan pada hari terakhir tenggang waktu pengajuan dan diluar jam pelayanan, tetap diterima selama diajukan dalam jam kerja.
2. Maklumat layanan Informasi Publik
- Maklumat pelayanan informasi publik berisi pernyataan sebagai komitmen dalam melakukan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Maklumat dipasang pada meja informasi serta dipublikasukan dalam e-LID dengan memperhatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
LAPORAN DAN EVALUASI
Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik
- PPID wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 1 (satu) bulan setelah pealaksanaan anggaran berakhir.
- PPID wajib menyampaikan laporan layanan informasi kepada sekretaris Mahkamah Agung untuk dikompilasi.
- Laporan layanan informasi merupakan bagian dari informasi publik yang wajib disediakan setiap saat.
CONTOH PERMOHONAN DAN SURAT PERNYATAAN
DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH DIPIDANA
DOWNLOAD PERMOHONAN TIDAK PERNAH DIPIDANA
DOWNLOAD PERMOHONAN GANTI NAMA
DOWNLOAD PERMOHONAN PERWALIAN
DOWNLOAD PERMOHONAN KUASA PERWALIAN