Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Cut Meutia No.23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

Prosedur Peminjaman Berkas

Prosedur Peminjaman Berkas

SYARAT DAN TATA TERTIB PEMINJAMAN ARSIP BERKAS PERKARA EXTERNAL

PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH

 

yang dapat meminjam berkas arsip perkara dari kepaniteraan hukum :
    a. mahasiswa
    b. para pihak/kuasa hukum

 

  1.  peminjam arsip berkas perkawa wajib mengajukan permohonan/melapor kepada panitera muda hukum melalui arsiparis atau honorer yang diperbantukan pada ruang arsip di kepaniteraan hukum.
  2. peminjam arsip berkas perkara wajib mengisi formulir peminjaman arsip berkas perkara yang telah disediakan di ruang arsip meliputi identitas peminjam (nama alamat dan nik) nomor arsip berkas perkara yang di pinjam dan untuk ekali peminjaman hanya di perbolehkan 1 berkas, tanggal peminjaman dan tujuan peminjaman yang disetujui oleh panitera dan diketahui pleh ketua pengadilan.
  3.  setelah mengisi bugu register peminjaman arsip berkas perkara,arsiparis atau honorer yang diperbantukan pada ruang arsip mencari berkas yang akan di pinjam dan mengecek kondisi berkas tersebut.
  4.  apabila arsip berkas perkara tidak tersedia karena masih dipinjam oleh pejabat dan pegawai lain maka proses peminjaman ditangguhkan sampai arsip berkas perkaratersebut dikembalikan ke ruang arsip
  5. apabila arsip berkas perkara tersedia, maka arsiparis atau honorer yang diperbantukan pada ruang arsip melaporkan dan meminta persetujuan tertulis panitera muda hukum untuk menyerahkan arsip berkas perkara tersebut kepada peminjam.
  6. peminjam arsip hanya boleh melihat/membaca ditempat yang telah disediakan (tempat inzage).
  7. pada saat peminjam mengembalikan arsip berkas perkara, arsiparis atau honorer yang diperbantukan pada ruang arsip wajib memeriksa keadaan dan kelengkapan arsip berkas perkara.
  8. apabila terdapat kerusakan atau kekurangan pada arsip berkas perkara, maka peminjam wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan keadaan dan kelengkapan arsip berkas perkara seperti semula.
  9. setelah arsip berkas perkara dinyatakan dalam kondisi baik dan lengkap, selanjutnya arsiparis atau honorer yang diperbantukan pada ruang arsip mengembalikan arsip tersebut di tempat yang telah ditentukan.

 

Syarat Peminjama berkas dapat didownload disini :

Syarat dan Posedur Peminjaman Berkas