Pengadilan Negeri Banda Aceh terletak di Ibukota Provinsi Aceh tepatnya di Jalan Cut Meutia no 23 Banda Aceh yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
– Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Cut Mutia panjangnya 43,25 m;
– Sebelah Barat berbatasan dengan tanah penduduk panjangnya 42,25 m;
– Sebelah Utara berbatasan dengan Kantor Polresta Banda Aceh panjangnya 99 m;
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Kantor Kejari panjangnya 108 m.
Pengadilan ini sudah berusia lebih dari seratus tahun didirikan sejak zaman Pemerintahan Kolonial Belanda, gedung ini dulunya merupakan bekas kantor Asisten Residen Aceh Besar dan gedung Landraad Kuta raja. Sebagian dari gedung ini juga dipergunakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh .
Gedung ini telah berapa kali mengalami perbaikan dan perluasan bangunan, bagian depan bangunan telah dibongkar dan didirikan bangunan baru pada tahun 1980/1981 oleh Departemen Kehakiman. Bangunan baru yang didirikan adalah sebagai berikut :
- Gedung Lantai 2 depan sebelah selatan di bangun pada tahun 1970;
- Gedung Lantai 1 sebelah utara di bangun pada tahun 1980;
- Gedung Lantai 1 sebelah selatan di bangun pada tahun 1982;
- Gedung Lantai 2 depan sebelah utara di bangun pada tahun 1991;
- Gedung Diklat Lantai 2 sebelah barat dibangun pada tahuh 2009;
- Gedung Pos Jaga sebelah timur di bangun pada tahun 2009;
Tanggal 26 Desember 2004 terjadi peristiwa bencana alam dasyat gempa bumi dan Tsunami sehingga bangunan, perlengkapan mebele, dan perlengkapan kantor lainya termasuk berkas perkara mengalami kerusakan.
Pasca Tsunami Pengadilan Negeri Banda Aceh pernah berkantor menempati satu ruangan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan aktifitas, kemudian setelah suasana kembali kondusif pihak pengadilan berusaha kembali dengan menata dan memperbaiki kantor agar dapat difungsikan.
Rehab atau perbaikan dilakukan secara bertahap, termasuk bangunan peninggalan Belanda belokasi ditengah pekarangan Pengadilan yang telah dikeluarkan surat keputusan penghapusannya pada saat sebelum terjadinya bencana gempa dan tsunami. Bangunan ini memiliki nilai estitika dan historika bagi perkembangan Pengadilan di Provinsi NAD, karenanya sumber nilai histories ini perlu dilestarikan, karenanya proses usulan rehabilitasi gedung ini dengan tidak merubah bentuknya yang orisionil disambut baik dan didanai oleh Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) NAD-NIAS.
Bangunan yang sebelumnya hanya digunakan sebagai ruang arsip dan gudang, setelah rampungnya rehabilitasi sekarang sudah dapat difungsikan untuk ruang kerja.
Disamping bangunan khusus pengadilan Negeri Banda Aceh Juga terdapat bangunan lainnya dalam di lingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh yng dapat di jelaskan sebagai berikut:
1. Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ).
Dalam perkembangan Era Industrealisasi, masalah perselisihan hubungan Industrial menjadi semakin meningkat dan komplek, sehingga diperlukan Institusi dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang cepat, tepat, adil dan biaya murah, namun sebelum terbentuknya dan lahir Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI) aturan hukum yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrai (PPHI) masih berdasarkan pada ketentuan UU No.22 Tahun 1957 tentang “ Penyelesaian Perselisihan Perburuhan “ dan UU No.12 Tahun 1964 “ tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)“ di Perusahaan Swasta.
Bahwa berdasarkan UU.RI No.2 Tahun 2004 tentang “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial“. Pasal 59 ayat (1), untuk pertama kali dengan Undang-undang tersebut dibentuklah Pengadilan Hubungan Industrial pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibu Kota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi Provinsi yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan UU.RI No.2 Tahun 2004 Pasal 59 ayat (1) berdirilah salah satu Institusi Pengadilan Hubungan Indutrial di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berada pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh beralamat Jl.Cut Muetia No.23 Banda Aceh No.Telp/Fax 0651-635083.
Bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden RI No.31/M Tahun 2006 tentang Pengangkatan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc .Pada Mahkamah Agung dan salinan Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No.01/SK/Dirjen-X/DI/HK.PHI/03/2006 tentang “Pengangkatan Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Indutrial” maka diangkat dan ditempatkan 4(empat) Personil hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas IA Banda Aceh Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam atas nama :
1. Zaini, SH
2. Ir.Tharmizi
3. Firmansyah,SH
4. Suheri Salman,SH
Telah dilantik oleh ketua Pengadilan Negeri /Pengadilan Hubungan Industrial Banda Aceh Bapak H.Mas Hushendar,SH.MH, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2006 di ruang sidang utama.
2. Ruang sidang dan ruang tunggu sidang anak.
Pengadilan Negeri Banda Aceh memiliki ruang sidang anak dan ruang tunggu anak yang merupakan bantuan dari UNICEF sebagai realisasi dari Surat Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : W1.00 UM.10.10-2005 tanggal 30 Maret 2005 kepada Direktur UNICEF tentang Kerjasama Pembuatan Ruang Sidang Anak di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Ruang sidang anak dan ruang tunggu anak tersebut menggunakan ruangan yang telah ada dengan merehab atau memperbaikinya dan ditata sesuai peruntukannya yang bernuansa familier bagi anak yang berhadapan dengan hukum, perbedaan dengan ruang sidang dewasa tampak pada penggunaan warna, bentuk kursi dan meja berbentuk oval, ketinggian dan jaraknya dengan meja hakim dengan meja petugas Lapas, orang tua Terdakwa, penasehat hukum dan Penuntut Umum lebih pendek dan lebih deka karena menggunakan ruangan relatif lebih kecil daripada ruangan sidang dewasa.
Penataan dan perlengkapan mobiler ruang sidang anak ini mengambil model ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Bandung karena yang pertama di Indonesia. Dengan keberadaan ruang sidang anak dan ruang tunggu anak di ibu kota dan pertama di Propinsi NAD sehingga sering dikunjungi oleh tamu dari luar negeri dan dalam negeri.
Pada tanggal 10 Oktober 2006 ruang sidang dan ruang tunggu anak ini secara resmi diserah terimakan.
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupisi ( TIPIKOR )
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Banda Aceh adalah pengadilan Khusus yang merupakan mata rantai dalam penegakkan hukum dan harapan masyarakat sebagai tumpuan terakhir dalam penanganan perkara korupsi. Gedung Pengadilan Tipikor Banda Aceh ini pada awalnya bersidang di gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh yang beralamat di Jalan Cut Meutia No. 23 Banda Aceh, mengingat keterbatasan ruang sidang dan kencendrungan meningkatnya kasus korupsi yang diadili sejak pertama kali dioperasi , oleh karena itu pada tahun 2014 gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pindah ke gedung baru yang terletak di Jalan Prof. A. Majid Ibrahim, Merduati Banda Aceh.
Pengadilan Tipikor Banda Aceh berada satu atap dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga mempunyai struktur organisasi yang menjadi satu kesatuan. Sedangkan terkait dengan yuridiksi Pengadilan Tipikor Banda Aceh adalah wilayah hukum mencakup seluruh wilayah provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pada akhir tahun 2024, pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berlokasi di Jalan Cut Meutia telah selesai dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Penyelesaian pembangunan gedung ini menjadi salah satu capaian penting dalam upaya peningkatan sarana dan prasarana peradilan, khususnya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Selanjutnya pada awal tahun 2025, Gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut telah dimasuki dan digunakan secara resmi sebagai pusat pelaksanaan seluruh kegiatan peradilan dan administrasi. Dengan mulai beroperasinya gedung baru ini, maka seluruh aktivitas yang sebelumnya dilaksanakan secara terpisah di beberapa lokasi, kini telah terpusat dalam satu gedung yang representatif. Sebelum gedung baru ini digunakan, pelaksanaan kegiatan persidangan dilaksanakan di Gedung Tipikor, sementara kegiatan administrasi perkantoran dilaksanakan di gedung pinjam pakai milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Kondisi tersebut pada saat itu merupakan solusi sementara guna memastikan pelayanan peradilan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, meskipun terdapat keterbatasan sarana dan prasarana yang memadai.
Dengan ditempatinya Gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh yang beralamat di Jalan Cut Meutia Nomor 23, maka seluruh kegiatan persidangan dan kegiatan administratif kini telah terintegrasi dalam satu lokasi. Hal ini memberikan dampak positif terhadap efektivitas koordinasi antarbagian, efisiensi waktu dan tenaga, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan. Keberadaan gedung baru ini juga memberikan lingkungan kerja yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi aparatur pengadilan, sekaligus menghadirkan fasilitas yang lebih memadai bagi masyarakat pengguna layanan pengadilan. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Banda Aceh diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga peradilan yang memberikan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan profesional. Selain keberadaan Gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berlokasi di Jalan Cut Meutia Nomor 23, dalam kawasan gedung pengadilan tersebut juga terdapat satu bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi dan telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya nasional. Bangunan tersebut adalah Gedung Landraad Koeta Radja, yang secara resmi telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Banda Aceh berdasarkan Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor 566 Tahun 2021 tentang Penetapan Situs Gedung Landraad Koeta Radja sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kota Banda Aceh, tertanggal 2 November 2021.
Keberadaan gedung cagar budaya ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah peradilan di Kota Banda Aceh. Oleh karena itu, dalam beberapa tahun terakhir, Pengadilan Negeri Banda Aceh telah melakukan berbagai upaya pemeliharaan dan perawatan secara mandiri, sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki, guna menjaga keberlangsungan dan keutuhan bangunan bersejarah tersebut agar tetap lestari dan dapat dipertahankan sebagai warisan sejarah peradilan. Namun demikian, dalam perkembangannya, khususnya pasca terjadinya pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada tahun 2024, bangunan cagar budaya tersebut mengalami dampak kerusakan, baik secara struktural maupun kondisi fisik bangunan. Dampak tersebut mengakibatkan Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak lagi mampu melakukan pemeliharaan secara mandiri, mengingat keterbatasan sumber daya serta kebutuhan penanganan yang memerlukan keahlian khusus di bidang pelestarian bangunan cagar budaya. Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap pelestarian aset sejarah tersebut, pada tahun 2025, Pengadilan Negeri Banda Aceh melakukan langkah lanjutan dengan menjalin kerja sama dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh. Langkah ini sekaligus merupakan tindak lanjut atas kerusakan gedung cagar budaya serta wujud komitmen Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memastikan bangunan bersejarah tersebut mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan pelestarian cagar budaya.
Melalui kerja sama tersebut, Pengadilan Negeri Banda Aceh secara resmi mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh agar dapat memberikan dukungan pemeliharaan dan perawatan terhadap Gedung Landraad Koeta Radja, mengingat gedung tersebut merupakan situs cagar budaya yang telah ditetapkan dan diresmikan oleh Wali Kota Banda Aceh. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pemeliharaan bangunan cagar budaya memerlukan penanganan khusus yang berada dalam kewenangan dan kompetensi instansi terkait.Sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh telah melakukan penelitian dan pengkajian terhadap kondisi Gedung Landraad Koeta Radja. Hasil penelitian dan pengkajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan revitalisasi dan pemeliharaan bangunan cagar budaya dimaksud, sehingga ke depan dapatdilakukan langkah-langkah pelestarian yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan kaidah pelindungan cagar budaya.
Selain upaya koordinasi dengan instansi terkait, Pengadilan Negeri Banda Aceh juga melakukan langkah kecil namun berkelanjutan dalam rangka penyelamatan dan pemanfaatan gedung cagar budaya tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan satu ruang pada gedung tersebut sebagai kantin kecil. Pemanfaatan ini diharapkan dapat menghadirkan aktivitas yang terkontrol di dalam gedung, sehingga keberadaannya tetap terjaga dan tidak terbengkalai. Selain itu, diharapkan pihak penyewa turut memiliki rasa tanggung jawab untuk ikut menjaga dan memelihara kondisi bangunan, sehingga gedung cagar budaya tersebut tetap lestari dan tidak punah dimakan zaman.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pengadilan Negeri Banda Aceh menunjukkan komitmennya tidak hanya dalam memberikan pelayanan peradilan yang optimal, tetapi juga dalam menjaga dan melestarikan warisan sejarah peradilan sebagai bagian dari identitas dan nilai budaya Kota Banda Aceh.

