Pengadilan Negeri Banda Aceh terletak di Ibukota Provinsi NAD tepatnya di Jalan Cut Meutia no 23 Banda Aceh yang batas-batasnya adalah sebagai berikut :
– Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Cut Mutia panjangnya 43,25 m;
– Sebelah Barat berbatasan dengan tanah penduduk panjangnya 42,25 m;
– Sebelah Utara berbatasan dengan Kantor Polda Aceh panjangnya 99 m;
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Kantor Kejari panjangnya 108 m.
Pengadilan ini sudah berusia lebih dari seratus tahun didirikan sejak zaman Pemerintahan Kolonial Belanda, gedung ini dulunya merupakan bekas kantor Asisten Residen Aceh Besar dan gedung Landraad Kuta raja. Sebagian dari gedung ini juga dipergunakan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh .
Gedung ini telah berapa kali mengalami perbaikan dan perluasan bangunan, bagian depan bangunan telah dibongkar dan didirikan bangunan baru pada tahun 1980/1981 oleh Departemen Kehakiman. Bangunan baru yang didirikan adalah sebagai berikut :
- Gedung Lantai 2 depan sebelah selatan di bangun pada tahun 1970;
- Gedung Lantai 1 sebelah utara di bangun pada tahun 1980;
- Gedung Lantai 1 sebelah selatan di bangun pada tahun 1982;
- Gedung Lantai 2 depan sebelah utara di bangun pada tahun 1991;
- Gedung Diklat Lantai 2 sebelah barat dibangun pada tahuh 2009;
- Gedung Pos Jaga sebelah timur di bangun pada tahun 2009;
Tanggal 26 Desember 2004 terjadi peristiwa bencana alam dasyat gempa bumi dan Tsunami sehingga bangunan, perlengkapan mebele, dan perlengkapan kantor lainya termasuk berkas perkara mengalami kerusakan.
Pasca Tsunami Pengadilan Negeri Banda Aceh pernah berkantor menempati satu ruangan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan aktifitas, kemudian setelah suasana kembali kondusif pihak pengadilan berusaha kembali dengan menata dan memperbaiki kantor agar dapat difungsikan.
Rehab atau perbaikan dilakukan secara bertahap, termasuk bangunan peninggalan Belanda belokasi ditengah pekarangan Pengadilan yang telah dikeluarkan surat keputusan penghapusannya pada saat sebelum terjadinya bencana gempa dan tsunami. Bangunan ini memiliki nilai estitika dan historika bagi perkembangan Pengadilan di Provinsi NAD, karenanya sumber nilai histories ini perlu dilestarikan, karenanya proses usulan rehabilitasi gedung ini dengan tidak merubah bentuknya yang orisionil disambut baik dan didanai oleh Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) NAD-NIAS.
Bangunan yang sebelumnya hanya digunakan sebagai ruang arsip dan gudang, setelah rampungnya rehabilitasi sekarang sudah dapat difungsikan untuk ruang kerja.
Disamping bangunan khusus pengadilan Negeri Banda Aceh Juga terdapat bangunan lainnya dalam di lingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh yng dapat di jelaskan sebagai berikut:
1. Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ).
Dalam perkembangan Era Industrealisasi, masalah perselisihan hubungan Industrial menjadi semakin meningkat dan komplek, sehingga diperlukan Institusi dan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang cepat, tepat, adil dan biaya murah, namun sebelum terbentuknya dan lahir Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI) aturan hukum yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrai (PPHI) masih berdasarkan pada ketentuan UU No.22 Tahun 1957 tentang “ Penyelesaian Perselisihan Perburuhan “ dan UU No.12 Tahun 1964 “ tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)“ di Perusahaan Swasta.
Bahwa berdasarkan UU.RI No.2 Tahun 2004 tentang “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial“. Pasal 59 ayat (1), untuk pertama kali dengan Undang-undang tersebut dibentuklah Pengadilan Hubungan Industrial pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibu Kota Provinsi yang daerah hukumnya meliputi Provinsi yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan UU.RI No.2 Tahun 2004 Pasal 59 ayat (1) berdirilah salah satu Institusi Pengadilan Hubungan Indutrial di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berada pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh beralamat Jl.Cut Muetia No.23 Banda Aceh No.Telp/Fax 0651-635083.
Bahwa dengan terbitnya Keputusan Presiden RI No.31/M Tahun 2006 tentang Pengangkatan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc .Pada Mahkamah Agung dan salinan Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No.01/SK/Dirjen-X/DI/HK.PHI/03/2006 tentang “Pengangkatan Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Indutrial” maka diangkat dan ditempatkan 4(empat) Personil hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas IA Banda Aceh Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam atas nama :
1. Zaini, SH
2. Ir.Tharmizi
3. Firmansyah,SH
4. Suheri Salman,SH
Telah dilantik oleh ketua Pengadilan Negeri /Pengadilan Hubungan Industrial Banda Aceh Bapak H.Mas Hushendar,SH.MH, pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2006 di ruang sidang utama.
2. Ruang sidang dan ruang tunggu sidang anak.
Pengadilan Negeri Banda Aceh memiliki ruang sidang anak dan ruang tunggu anak yang merupakan bantuan dari UNICEF sebagai realisasi dari Surat Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : W1.00 UM.10.10-2005 tanggal 30 Maret 2005 kepada Direktur UNICEF tentang Kerjasama Pembuatan Ruang Sidang Anak di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Ruang sidang anak dan ruang tunggu anak tersebut menggunakan ruangan yang telah ada dengan merehab atau memperbaikinya dan ditata sesuai peruntukannya yang bernuansa familier bagi anak yang berhadapan dengan hukum, perbedaan dengan ruang sidang dewasa tampak pada penggunaan warna, bentuk kursi dan meja berbentuk oval, ketinggian dan jaraknya dengan meja hakim dengan meja petugas Lapas, orang tua Terdakwa, penasehat hukum dan Penuntut Umum lebih pendek dan lebih deka karena menggunakan ruangan relatif lebih kecil daripada ruangan sidang dewasa.
Penataan dan perlengkapan mobiler ruang sidang anak ini mengambil model ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Bandung karena yang pertama di Indonesia. Dengan keberadaan ruang sidang anak dan ruang tunggu anak di ibu kota dan pertama di Propinsi NAD sehingga sering dikunjungi oleh tamu dari luar negeri dan dalam negeri.
Pada tanggal 10 Oktober 2006 ruang sidang dan ruang tunggu anak ini secara resmi diserah terimakan.
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupisi ( TIPIKOR )
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Banda Aceh adalah pengadilan Khusus yang merupakan mata rantai dalam penegakkan hukum dan harapan masyarakat sebagai tumpuan terakhir dalam penanganan perkara korupsi. Gedung Pengadilan Tipikor Banda Aceh ini pada awalnya bersidang di gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh yang beralamat di Jalan Cut Meutia No. 23 Banda Aceh, mengingat keterbatasan ruang sidang dan kencendrungan meningkatnya kasus korupsi yang diadili sejak pertama kali dioperasi , oleh karena itu pada tahun 2014 gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pindah ke gedung baru yang terletak di Jalan Prof. A. Majid Ibrahim, Merduati Banda Aceh.
Pengadilan Tipikor Banda Aceh berada satu atap dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh, sehingga mempunyai struktur organisasi yang menjadi satu kesatuan. Sedangkan terkait dengan yuridiksi Pengadilan Tipikor Banda Aceh adalah wilayah hukum mencakup seluruh wilayah provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2010 tentang Struktur Organisasi Kepaniteraan dan Susunan Majelis Hakim serta Keterbukaan Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.