Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Cut Meutia No. 23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

Kepaniteraan Perdata

Kepaniteraan Perdata

URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PERDATA

PANITERA MUDA PERDATA

TUGAS UTAMA :

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

TUGAS POKOK : 

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. Pelaksaan registrasi berkas gugatan dan permohonan;
  3. Pelaksaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  4. Pelaksanaa distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan penutupan penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  5. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. Pelaksaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak
  7. Pelaksaan penerimaan dan pengiriman berkas pekara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Pelaksaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relaas penyerahan isi putusan kepada Pengadila Tinggi dan Mahkamah agung ;
  9. Pelaksaan penerimaan konsinyiasi;
  10. Pelasanaa penerimaan permohonan eksekusi
  11. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Pelaksaan penyerahan berkas prkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum
  13. Pelaksanaan urusan tata  usaha Kepaniteraan; dan
  14. Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

STAFF KEPANITERAAN PERDATA

 

1. Analis perkara peradilan

  1. Menerima bukti setoran panjar biaya perkara dan membuat SKUM;
  2. Menyerahkan bukti setoran panjar biaya perkara Perdata;
  3. Membukukan uang panjar biaya perkara kedalam buku jurnal yang bersangkutan;
  4. Menerima dan membukukan kwintansi pengeluaran kedalam buku jurnal yang bersangkutan;
  5. Menginput semua transaksi kedalam SIPP;
  6. Menyetor biaya PNBP kepada bendahara penerima;
  7. Melaksanakan tugas-tugas sesuai standard SOP;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh pimpinan;

 

2. Pengadministrasian Perkantoran 

  1. STAFF KEPERDATAAN (Petugas meja III)
  2. Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan tingkat pertama, Banding, kasasi, PK maupun salinan penetapan kepada yang berkepentingan
  3. Menerima dan memberikan tanda terima:
  4. Memori banding
  5. Kontra memori banding
  6. Memori kasasi
  7. Kontra memori kasasi
  8. Jawaban/tanggapan atas alasan PK
  9. Menyusun, menjahit, dan mempersiapkan pemberkasan perkara
  10. Membantu semua pekerjaan dalam ruang perdata

 

3. Jurusita

  1. Melaksanakan Pemanggilan Para Pihak
  2. Melaksanakan Pemberitahuan kepada Para Pihak
  3. Melaksanakan Penyerahan kepada Para Pihak
  4. Membuat Berita Acara Aanmaning
  5. Melaksanakan Sita Jaminan, Sita Eksekusi dan Eksekusi
  6. Membuat Surat Delegasi Panggilan Sidang, Pemberitahuan dan Penyerahan ke PN yang dituju

 

4. PPNPN

  1. Membuat penetapan penunjukan hakim dan panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti untuk penunjukan ketua majelis hakim dan panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti oleh ketua pengadilan Negeri Banda Aceh dan Wakil Pengadilan Negeri banda aceh
  2. Menyerahkan/Ekspedisikan berkas yang telah di tetapkan oleh ketua dan wakil ketua pengadilan negeri banda aceh kepada hakim yang telah di tetapkan tersebut
  3. Pemegang buku register permohonan eksekusi
  4. Menchecklist berkas permohonan untuk di serahkan/ekspedisikan ke paniteraan hukum
  5. Barcode surat pengantar banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK)
  6. Membantu semua pekerjaan dalam ruang perdata

 

PROSES PERKARA PERDATA

Petugas Meja 1(satu) :
Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi,
Memberikan penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar).
Dan menyerahkan kembali surat gugatan / permohonan tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon agar membayar panjar biaya perkara ke Pemegang Kas.
Pemegang Kas :

Menerima pembayaran panjar biaya perkara sesuai penafsiran biaya perkara atau biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar).

Petugas Meja 2 (dua) :
Menerima surat gugatan / permohonan dari Calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah Tergugat atau Terlawan di tambah ± 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim.
Mendaftarkan perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan membubuhi nomor perkara gugatan / permohonan sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
Mengembalikan 1 (satu) rangkap surat gugatan / permohonan ke calon Penggugat / Pemohon.
Dan surat gugatan / permohonan yang asli diserahkan ke Panmud Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukan Majelis.
Setelah diparaf berkas diteruskan ke Wakil Panitera untuk diparaf.
Berkas diteruskan ke KPN melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis.
Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti.
Pemegang register menyerahkan berkas tersebut kapada Majelis yang bersangkutan.
Majelis Hakim menetapkan hari sidang disertai perintah kepada Juru sita untuk memangggil para pihak (Penggugat & Tergugat, Pemohon & Termohon) menghadap dipersidangan pada waktu yang telah ditentukan
Petugas Meja 3 (tiga) :
Menyiapkan dan menyerahkan salinan Salinan Putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.
Menerima dan memberikan tanda terima atas :
a. Memori Kasasi dan PK
b. Kontra Memori Kasasi dan PK
c. Jawaban/tanggapan atas Alasan PK

 

MEDIASI

PROSEDUR MEDIASI

Download Alur Mediasi Dalam Litigasi 

Download Tahapan Mediasi