URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PIDANA
PANITERA MUDA PIDANA
TUGAS UTAMA :
Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.
TUGAS POKOK :
- Bertanggung jawab atas Meja Satu, Meja Dua dan pengisian buku register pada Kepaniteraan Pidana.
- Menerima laporan dari Meja Pertama atas pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum secara lengkap sesuai checklist.
- Menerima laporan dari Meja Kedua tentang upaya hukum yang diajukan baik oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya maupun oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap jalannya administrasi Perkara Pidana terhadap pelaksanaan tugas Meja Satu dan Meja Dua.
- Memeriksa kelengkapan berkas dalam minutasi berkas perkara Pidana.
- Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyitaan, Penggeledahan, Perpanjang Penahanan dan Penetapan Diversi.
- Memeriksa kelengkapan surat-surat permintaan Perpanjangan Penahanan dari Jaksa Penuntut Umum.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
STAFF KEPANITERAAN PIDANA
1. Staff Pidana
- Pengiriman dan Proses Berkas Upaya Hukum;
- Menyiapkan pengantar pengiriman berkas Upaya Hukum;
- Menerima dan memproses perpanjang penahanan dari Penyidik/Penuntut Umum beserta Registernya
- Menerima dan memproses izin/persetujuan penyitaan dari Penyidik beserta Registernya
- Menerima dan memproses izin/persetujuan penggeledahan dari Penyidik beserta Registernya
- Menerima dan memproses permohonan kesepakatan Diversi pada e-Berpadu
- Menerima dan memproses permohonan pinjam pakai barang bukti. Pada e-Berpadu
- Menerima dan memproses Izin Besuk pada e-Berpadu
- Menyiapkan laporan monitoring dan evaluasi e-Berpadu
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Petugas PTSP Pidana
- Petugas PTSP Pidana
- Menerima dan memperoses Pelimpahan Berkas Perkara di Kepaniteraan Pidana
- Menerima dan menyerahkan akta upaya hukum
- Menerima permohonan grasi/remisi
- Mengisi Register Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK Perkara Pidana Biasa dan Perkara Anak
- Menginput putusan berkas Perkara Lalu Lintas kedalam SIPP
- Minutasi Perkara Pidana
- Menyiapkan laporan dari pelaksanaan Kimwasmat.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3. PPNPN Pidana
- Mengisi Register Grasi dan Grasi Anak
- Mengisi Register Kesepakatan Diversi
- Mengisi Register Penahanan Anak
- Menerima dan memproses permohonan kesepakatan Diversi
- Mengisi Register Induk Perkara Pidana Biasa
- Mengisi Register Induk Perkara Pidana Anak
- Mengisi Register Perkara Pidana Ringan Anak
- Mengisi Register Perkara Pidana Singkat Anak
- Mengisi Register Pra Peradilan;
- Mengisi Register Perkara Pidana Ringan;
- Mengisi Register Perkara Pidana Singkat.
- Mengisi Register Barang Bukti
- Mengisi Register Anak Korban dan Anak Saksi
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PROSEDUR BERACARA PIDANA
MEJA PERTAMA
- Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
- Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
- Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
- Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
- Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
- Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
- Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
- Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
- Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
MEJA KEDUA
- Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
- Menerima dan memberikan tanda terima atas:
- Memori banding;
- Kontra memori banding;
- Memori kasasi;
- Kontra memori kasasi;
- Alasan peninjauan kembali;
- Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
- Permohonan grasi/remisi;
- Penangguhan pelaksanaan putusan.
Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa
- Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
- Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
- Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
- Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
- Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
- Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
- Syarat-syarat materiil:
- Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
- Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
- Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
BAGAN PROSES PERKARA PIDANA