Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Stadion H. Dirmutala No. 5 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

Kepaniteraan Pidana

Kepaniteraan Pidana

URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PIDANA

PANITERA MUDA PIDANA

TUGAS UTAMA :

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

TUGAS POKOK :

  1. Bertanggung jawab atas Meja Satu, Meja Dua dan pengisian buku register pada Kepaniteraan Pidana.
  2. Menerima laporan dari Meja Pertama atas pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum secara lengkap sesuai checklist.
  3. Menerima laporan dari Meja Kedua tentang upaya hukum yang diajukan baik oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya maupun oleh Jaksa Penuntut Umum.
  4. Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap jalannya administrasi Perkara Pidana terhadap pelaksanaan tugas Meja Satu dan Meja Dua.
  5. Memeriksa kelengkapan berkas dalam minutasi berkas perkara Pidana.
  6. Melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Penyitaan, Penggeledahan, Perpanjang Penahanan dan Penetapan Diversi.
  7. Memeriksa kelengkapan surat-surat permintaan Perpanjangan Penahanan dari Jaksa Penuntut Umum.
  8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

STAFF KEPANITERAAN PIDANA

 

1.  Staff Pidana

  1. Pengiriman dan Proses Berkas Upaya Hukum;
  2. Menyiapkan pengantar pengiriman berkas Upaya Hukum;
  3. Menerima dan memproses perpanjang penahanan dari Penyidik/Penuntut Umum beserta Registernya
  4. Menerima dan memproses izin/persetujuan penyitaan dari Penyidik beserta Registernya
  5. Menerima dan memproses izin/persetujuan penggeledahan dari Penyidik beserta Registernya
  6. Menerima dan memproses permohonan kesepakatan Diversi pada e-Berpadu
  7. Menerima dan memproses permohonan pinjam pakai barang bukti. Pada e-Berpadu
  8. Menerima dan memproses Izin Besuk pada e-Berpadu
  9. Menyiapkan laporan monitoring dan evaluasi e-Berpadu
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2. Petugas PTSP Pidana

  1. Petugas PTSP Pidana
  2. Menerima dan memperoses Pelimpahan Berkas Perkara di Kepaniteraan Pidana
  3. Menerima dan menyerahkan akta upaya hukum
  4. Menerima permohonan grasi/remisi
  5. Mengisi Register Upaya Hukum Banding, Kasasi dan PK Perkara Pidana Biasa dan Perkara Anak
  6. Menginput putusan berkas Perkara Lalu Lintas kedalam SIPP
  7. Minutasi Perkara Pidana
  8. Menyiapkan laporan dari pelaksanaan Kimwasmat.
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

3. PPNPN Pidana

  1. Mengisi Register Grasi dan Grasi Anak
  2. Mengisi Register Kesepakatan Diversi
  3. Mengisi Register Penahanan Anak
  4. Menerima dan memproses permohonan kesepakatan Diversi
  5. Mengisi Register Induk Perkara Pidana Biasa
  6. Mengisi Register Induk Perkara Pidana Anak
  7. Mengisi Register Perkara Pidana Ringan Anak
  8. Mengisi Register Perkara Pidana Singkat Anak
  9. Mengisi Register Pra Peradilan;
  10. Mengisi Register Perkara Pidana Ringan;
  11. Mengisi Register Perkara Pidana Singkat.
  12. Mengisi Register Barang Bukti
  13. Mengisi Register Anak Korban dan Anak Saksi
  14. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

 PROSEDUR BERACARA PIDANA

MEJA PERTAMA

  1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
  9. Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.
 
MEJA KEDUA

 

  1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
  2. Menerima dan memberikan tanda terima atas:
    1. Memori banding;
    2. Kontra memori banding;
    3. Memori kasasi;
    4. Kontra memori kasasi;
    5. Alasan peninjauan kembali;
    6. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
    7. Permohonan grasi/remisi;
    8. Penangguhan pelaksanaan putusan.

     

Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa

  1.  Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
  3. Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
  7. Syarat-syarat materiil:
    1. Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
    2. Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
    3. Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.

 

BAGAN PROSES PERKARA PIDANA