Delegasi

PROSEDUR DELEGASI

 

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri  yang akan meminta bantuan  Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan bahwa untuk mempercepat Proses Penyelesaian  Delegasi.
  
 Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di register Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim.

DELEGASI MASUK :
  1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
  2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
  3. Kepaniteraan   Perdata   menyerahkan   Penetapan  dan  Surat  Permohonan  Bantuan Delegasi  tersebut  kepada  Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
  4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
  5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut.
  6. Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi.

Delegasi Masuk : klik di sini.

  DELEGASI KELUAR :
  1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.

  2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :
        –  Pos
        –  SIPP/Email
  3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
  4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang
      bersangkutan.

Delegasi keluar : klik di sini.

 

Surat Edaran No. 5 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan