FAQ yang sering diajukan beserta jawabannya yang disusun untuk memberikan informasi mengenai topik, layanan, produk, atau prosedur tertentu pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sehingga pengguna dapat memperoleh jawaban secara cepat tanpa harus menghubungi petugas.
? Bagaimana cara mendaftarkan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Masyarakat dapat mendaftarkan perkara melalui dua cara, yaitu secara langsung (offline) di Pengadilan Negeri Banda Aceh atau secara elektronik (online) melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung.
a. Pendaftaran secara langsung (Offline)
- Datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari dan jam kerja.
- Membawa dokumen persyaratan sesuai jenis perkara yang akan diajukan, seperti surat gugatan atau permohonan, kartu identitas, bukti-bukti pendukung, serta surat kuasa apabila menggunakan kuasa hukum.
- Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya perkara.
- Setelah panjar biaya dibayarkan, perkara akan didaftarkan dan pemohon akan memperoleh nomor perkara serta informasi jadwal sidang.
b. Pendaftaran secara elektronik (e-Court)
- Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung yang menyediakan layanan pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran panjar biaya perkara (e-Payment), pemanggilan elektronik (e-Summons), dan persidangan elektronik (e-Litigation).
? Berapa panjar biaya pendaftaran perkara untuk permohonan (perdata)
Untuk panjar biaya perkara permohonan (perdata) adalah Rp160.000,-
? Bagaimana cara mengetahui jadwal sidang
Bisa melalui SIPP Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dapat diakses pada link : https://sipp.pn-bandaaceh.go.id/
? Bagaimana cara mengecek status perkara
Untuk perkara perdata bisa mengecek status perkara melalui e-court, untuk perkara pidana bisa mengecek status perkara melalui e-berpadu. Untuk selain para pihak yang berpekara bisa mengakses di website Pengadilan Negeri Banda Aceh
? Apa saja persyaratan permohonan surat keterangan Tidak pernah terpidana
Persyaratan dapat di akses melalui link https://pn-bandaaceh.go.id/layanan-hukum/surat-keterangan-tidak-pernah-dipidana-dihukum/
? Apasaja persyaratan mengajukan permohonan perbaikan akta kelahiran
a. Surat Permohonan Bermaterai dan Ditandatangani Oleh Pemohon (Dicopy 2 Lembar)
b. Surat Permohonan dicopy kedalam Compact Disc (CD) dalam format Microsof word dan dalam bentuk PDF/SCAN
c. Syarat yang dileges di KANTOR POS dan DISCAN :
d. Foto Copy KTP Pemohon 1 Lembar
e. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon 1 Lembar
f. Foto Copy Buku Nikah Pemohon 1 Lembar
g. Foto Copy Akta Kelahiran Pemohon 1 Lembar
h. Foto Copy Ijazah Terakhir Pemohon 1 Lembar
i. Foto Copy KTP saksi 2 orang
j. Semua persyaratan dokumen harap dibawa asli saat bersidang
? Bagaimana bisa mendapatkan contoh Surat permohonan untuk mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Persyaratan dapat di akses melalui link https://pn-bandaaceh.go.id/layanan-hukum/surat-keterangan-tidak-pernah-dipidana-dihukum/
? Bagaimana ketika saksi tidak dapat hadir dalam persidangan perdata
Jika saksi yang berhalangan hadir bisa digantikan dengan saksi lain dengan membawa KTP Asli dan FC saksi pengganti yang akan dihadirkan di persidangan
? Bagaimana cara mengajukan izin besuk?
Izin besuk dapat diajukan melalui aplikasi e-berpadu
? Berapa lama batas pengajuan memori banding/memori kasasi?
Memori banding 7 hari setelah pengajuan banding, memori kasasi 14 hari setelah pengajuan kasasi

