Informasi Sisa Panjar Perkara

Mengikuti Pedoman yang dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum / Badilum No.613/DJU/PS.01/6/2020 tanggal 17 Juni 2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara. Pengelolaan biaya perkara yang lebih tertib dan mengoptimalkan kinerja Pengadilan Negeri, terkait dengan pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 4Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara dengan ini kami instruksikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Setelah pembacaan putusan, panitera pengganti wajib menginformasikan bahwa perkara tetah diputus dan selanjutnya pemegang kas mencatat pada buku jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara.
  2. Apabila memungkinkan, pengembalian sisa panjar biaya perkara bisa diberikan kepada pemohon/penggugat pada hari yang sama dengan pembacaan putusan.
  3. Dalam hal pemohon/penggugat tidak hadir pada saat pembacaan putusan, setiap pengadilan negeri wajib membuat surat pemberitahuan pengembalian sisa panjar perkara yang diklrimkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, bilamana pemohon/penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka sisa uang panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUH Perdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke Kas Negara.
  4. Pengadilan secara berkala wajib menginformasikan sisa panjar biaya perkara melalui website pengadilan atau papan pengumuman.
  5. Ketua Pengadilan Tinggi wajib melakukan monitoring dan pengawasan terhadap proses pelaksanaan penanganan pengembalian sisa panjar biaya perkara dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum setiap bulan.
  6. Laporan hasil monitoring tersebut dikirimkan melalul website Badilum: www.badilum.mahkamahagung.go.id dengan cara
    • Pilih menu: Layanan administrasi
    • Pilih sub menu: Surat elektronik
    • Klik pada Direktrorat Administrasi Peradilan Umum
    • Setelah mengisi data yang diminta silahkan pilih klasifikasi surat: Pelaporan Monitoring Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara
    • Upload file laporan monitoring.

LAPORAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA

BULAN JUNI

BULAN MEI

BULAN APRIL

BULAN MARET

BULAN FEBRUARI

BULAN JANUARI