URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PANITERA MUDA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
TUGAS UTAMA :
Panitera Muda Khusus mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
TUGAS POKOK :
- Melaksanakan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata khusus PHI;
- Menerima pendaftaran Perjanjian Bersama ( Bipartit, Mediasi, Konsiliasi );
- Menerima permohonan Surat Keterangan status Perusahaan tidak tersangkut perkara PHI;
- Menerima pendaftaran Akta Perdamaian dan Putusan Arbitrase;
- Menerima permohonan Kasasi dan permohonan Eksekusi;
- Melaksanakan distribusi perkara PHI yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan penetapan penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua pengadilan;
- Melakukan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan tingkat pertama dan Putusan tingkat Kasasi kepada Para pihak dan menyampaikan relaas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Menyimpan berkas perkara yang belum berkekuatan hukum tetap;
- Menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- Melaksanakan tata kelola kepaniteraan PHI;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera;
STAFF KEPANITERAAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
1. Pengadministrasi Perkantoran
- Menerima bukti setoran panjar biaya perkara dan membuat SKUM;
- Menyerahkan bukti setoran panjar biaya perkara PHI;
- Membukukan uang panjar biaya perkara kedalam buku jurnal yang bersangkutan;
- Menerima dan membukukan kwitansi pengeluaran kedalam buku jurnal yang bersangkutan;
- Menginpu semua transaksi kedalam SIPP;
- Menyetor biaya PNBP kepada bendahara penerima;
- Mengisi register buku induk keuangan perkara PHI, buku keuangan biaya eksekusi dan buku penerimaan uang hak hak kepaniteraan PNBP PHI;
- Mengagendakan surat masuk dan surat keluar;
- Melaksanakan tugas-tugas sesuai standar SOP
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
2. Petugas PTSP pada Kepaniteraan PHI
- Pendaftaran Perkara Gugatan
- Pendaftaran Verset atas putusan Versrek;
- Pendaftran Perkara Perlawanan/Bantahan;
- Pendaftaran Permohonan Kasasi;
- Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi;
- Permohonan dan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara
- Permohonan dan Pengambilan Turunan Putusan;
- Permohonan Pencabutan Gugatan Kasasi;
- Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama;
- Permohonan Surat Keterangan Tidak Sengketa;
- Layanan –layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara PHI
STANDAR PROSEDUR KEPANITERAAN PHI
File Download Klik disini : SOP Kepaniteraan PHI