URAIAN TUGAS KEPANITERAAN HUKUM
PANITERA MUDA HUKUM
TUGAS UTAMA :
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.
TUGAS POKOK :
- Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang, pelaksanaan dan pengorganisasian.
- Melakukan bimbingan atau pengawasan terhadap staf kepaniteraan hukum.
- Penanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pada kepaniteraan hukum, meliputi:
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian dan data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman laporan perkara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara;
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh panitera
STAFF KEPANITERAAN HUKUM
1. PTSP Kepaniteraan Muda Hukum
- Permohonan waarmaking surat-surat.
- Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Permohonan pendaftaran surat kuasa.
- Permohonan legalisasi surat.
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai SuraT Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentU apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
- Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
- Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
2. Pengadministrasi Persuratan
- Menerima Surat Masuk
- Mencatat Surat Masuk
- Mendistribusikan Surat Tersebut
- Menyiapkan Data Riset
3. Analis Perkara Peradilan
- Mengupdate Papan Statistik Perkara .
- Membuat File Publikasi Nilai Survey SPAK,IKM dan Harian
- Membantu Tugas-Tugas Lainnya Di Kepaniteraan Hukum
- Melaksanaan Tugas Kedinasan Lainnya Yang Diperintahkan Oleh Atasan
4. Jurusita Pengganti
- Menerima, mencatat dan memberikan nomor surat kuasa yang didaftarkan
- Menerima, meneliti, mencatat dan memberikan nomor Pengesaha Badan Huk
- Menerima,mengagendakan permohonan informasi dan mengklarifikasi pada unit penyedia informasi serta mengarsipkan surat permohonan informasi.
- Menyiapkan media perekam informas
- Mengetik,memberi nomor surat pengantar pemberian informas
- Mengagendakan penyerahan informasi.
5. PPNPN
- Menerima dan mengagendakan surat pengadu
- Mengetik hasil analisis terkait surat pengaduan.
- Mengetik draf Surat Klarifikasi Pengaduan.
- Mengarsipkan Surat Klarifikasi Pengaduan.
- Mengetik draf SK Pemeriksaan Pengaduan.
STANDAR PROSEDUR KEPANITERAAN HUKUM
File Download Klik disini : SOP Kepaniteraan Hukum