Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Stadion H. Dirmutala No. 5 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

Kepaniteraan Hukum

Kepaniteraan Hukum

URAIAN TUGAS KEPANITERAAN HUKUM

PANITERA MUDA HUKUM

TUGAS UTAMA :

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, hubungan masyarakat, penataan arsip perkara serta pelaporan.

TUGAS POKOK :

  1. Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja baik jangka pendek maupun jangka panjang, pelaksanaan dan pengorganisasian.
  2. Melakukan bimbingan atau pengawasan terhadap staf kepaniteraan hukum.
  3. Penanggung jawab pelaksanaan tugas-tugas pada kepaniteraan hukum, meliputi:
  4. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian dan data perkara;
  5. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  6. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman laporan perkara;
  7. Pelaksanaan kerja sama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara;
  8. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara;
  9. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh panitera

 

 

STAFF KEPANITERAAN  HUKUM

 

1. PTSP Kepaniteraan Muda Hukum

  1. Permohonan waarmaking surat-surat.
  2. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
  3. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  4. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
  6. Permohonan legalisasi surat.
  7. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai SuraT Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
  8. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentU apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
  9. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
  10. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
  11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.

 

2. Pengadministrasi Persuratan

  1. Menerima Surat Masuk
  2. Mencatat Surat Masuk
  3. Mendistribusikan Surat Tersebut
  4. Menyiapkan Data Riset

 

3. Analis Perkara Peradilan

  1. Mengupdate Papan Statistik Perkara .
  2. Membuat File Publikasi Nilai  Survey SPAK,IKM dan Harian
  3. Membantu Tugas-Tugas Lainnya Di Kepaniteraan Hukum
  4. Melaksanaan Tugas Kedinasan Lainnya Yang Diperintahkan Oleh Atasan

 

4. Jurusita Pengganti

  1. Menerima, mencatat dan memberikan nomor surat kuasa yang didaftarkan
  2. Menerima, meneliti, mencatat dan memberikan nomor Pengesaha Badan Huk
  3. Menerima,mengagendakan permohonan informasi dan mengklarifikasi pada unit penyedia informasi serta mengarsipkan surat permohonan informasi.
  4. Menyiapkan media perekam informas
  5. Mengetik,memberi nomor surat pengantar pemberian informas
  6. Mengagendakan penyerahan informasi.

 

5. PPNPN

  1. Menerima dan mengagendakan surat pengadu
  2. Mengetik hasil analisis terkait surat pengaduan.
  3. Mengetik draf Surat Klarifikasi Pengaduan.
  4. Mengarsipkan Surat Klarifikasi Pengaduan.
  5. Mengetik draf SK Pemeriksaan Pengaduan.

 

 

STANDAR PROSEDUR KEPANITERAAN HUKUM

File Download Klik disini : SOP Kepaniteraan Hukum