SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN KARPEG:
- Salinan/Fotocopy yang dilegalisir Laporan Perkawinan Pertama rangkap 3
- Daftar Susunan Keluarga rangkap 3
- Fotocopy surat nikah rangkap 3 dilegalisir
- Pas Foto Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar
Kelengkapan Berkas Usul Kartu Isteri/Suami (KARIS/KARSU) :
- Fotocopy SK. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Fotocopy SK. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Surat Laporan Perkawinan Pertama
- Fotocopy Surat Nikah
- Foto copy Surat Keterangan Untuk mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4)
- Pas Photo Suami/Isteri Ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (bagi yang diusul)
- Masing-masing 3 (tiga) rangkap