SYARAT PERMOHONAN KARPEG DAN KARIS/KARSU

SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN KARPEG:

  1. Salinan/Fotocopy yang dilegalisir Laporan Perkawinan Pertama rangkap 3
  2. Daftar Susunan Keluarga rangkap 3
  3. Fotocopy surat nikah rangkap 3 dilegalisir
  4. Pas Foto Hitam Putih 3 x 4 sebanyak 4 lembar

 

Kelengkapan Berkas Usul Kartu Isteri/Suami (KARIS/KARSU) :

  1. Fotocopy SK. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  2. Fotocopy SK. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Surat Laporan Perkawinan Pertama
  4. Fotocopy Surat Nikah
  5. Foto copy Surat Keterangan Untuk mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4)
  6. Pas Photo Suami/Isteri Ukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar (bagi yang diusul)
  7. Masing-masing 3 (tiga) rangkap

 

 

Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *