Sidang perdana perkara kerusuhan di kabupaten Gayo Lues pada pelaksanaan PEMILUKADA tanggal 9 April 2012 disidangkan hari ini ( Kamis,18/10/2012) di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Terdakwa seluruhnya berjumlah 13 orang yang diajukan ke persidangan dalam 8 berkas terpisah. Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 090/KMA/SK/VII/2012, tanggal 12 Juli 2012 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas nama Terdakwa Syamsul bin Syarifuddin, DKK.
Terdakwa-terdakwa tersebut diduga telah memprovokasi ribuan massa dan juga sebagai pelaku perbuatan anarkis dengan cara membakar kantor KIP kabupaten Gayo Lues, membakar 2 (dua) unit mobil dinas, membakar kotak suara dari 5 (lima) kecamatan dan fasilitas lain yang berkaitan dengan E-KTP paska PEMILUKADA kabupaten Gayo Lues tanggal 9 April 2012 lalu.
Materi sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KEJATI Aceh dan KEJARI Banda Aceh secara bergantian.
Sidang ditunda sampai dengan hari Selasa tanggal 23/10/2012 untuk mendengar keterangan Saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum.
(Wsk-PN.BNA)