Dalam rangka mempercepat proses penyelesaian permohonan eksekusi dan permasalahan dilapangan yang dihadapi oleh Jurusita/Jurusita Pengganti di Pengadilan Negeri Banda Aceh, maka pada hari Rabu, tanggal 30 September 2015, bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Bapak SULTHONI, S.H.,M.H mengadakan rapat dengan WKPN, Panses, Wapan, Panmud Perdata dan Seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti.
Gambar 1. Ketua PN Banda Aceh sedang memberikan pengarahan dan meminta penjelasan mengenai proses pelaksanaan eksekusi kepada Panmud Perdata
Gambar 2. Wapan, Panmud Perdata serta Jurusita/Jurusita Pengganti sedang mendengarkan arahan dari KPN
Gambar 3. Jurusita/Jurusita Pengganti dan Staf Perdata sedang mendengarkan arahan dari KPN