Rapat Bulanan PN Banda Aceh Tindak Lanjuti Pembinaan dan Pantau Pelaksanaan Tiga PERMA

Banda Aceh, 13 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar rapat bulanan di Ruang Aula Cut Meutia, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rapat dihadiri Wakil Ketua, Hakim karier dan Hakim ad hoc, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda dan Kepala Subbagian, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara.

Rapat dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Setelah itu, para pejabat melaporkan hasil pengawasan Hakim Pengawas Bidang bulan September, capaian kinerja kepaniteraan, dan pelaksanaan tugas kesekretariatan. Dari sisi pelayanan, hasil survei Triwulan III Tahun 2026 menunjukkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 3,99 dengan kategori Sangat Baik. Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) juga 3,99 dengan kategori Bersih dari Korupsi. Realisasi anggaran tercatat 82 persen untuk DIPA 01 dan 70 persen untuk DIPA 03.

Wakil Ketua, Fauzi, S.H., M.H., kemudian menyampaikan tindak lanjut dua pembinaan yang baru diterima. Dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, ia mengingatkan empat hal: kesesuaian data absensi dengan kehadiran sebenarnya, ketepatan waktu mulai persidangan, keakuratan pengisian data SIPP, dan konsistensi atasan langsung dalam menindaklanjuti pelanggaran. Setiap pelanggaran menjadi tanggung jawab pribadi aparatur yang bersangkutan dan akan dilaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, ia menyampaikan pesan tentang kepemimpinan dan integritas. Aparatur diminta tidak menerima imbalan apa pun atas layanan, memberi pelayanan tanpa pungutan di luar biaya resmi, menjaga etika di media sosial, dan menjauhi judi online. Wakil Ketua juga mengingatkan pentingnya pencatatan SIPP yang jujur dan akurat, tertibnya pengelolaan biaya panjar eksekusi melalui PERKUSI, serta kelengkapan dokumen sertifikasi AMPUH di setiap bagian.

Dalam rapat ini Wakil Ketua juga memantau pelaksanaan tiga Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2016 yang selalu diingatkan pada setiap rapat. Pertama, PERMA Nomor 7 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim. Berdasarkan PERMA ini, Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyusun laporan penegakan disiplin Hakim setiap akhir bulan, lalu menyampaikannya kepada Dirjen Badilum melalui Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kedua, PERMA Nomor 8 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung, yang menegaskan bahwa pembinaan dilakukan secara terus-menerus oleh atasan langsung kepada seluruh jajarannya. Ketiga, PERMA Nomor 9 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system), yang menjadi jalur pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim.

Wakil Ketua juga meminta seluruh hakim dan aparatur mengisi formulir izin bila keperluan mengharuskan keluar kantor. Ia berharap kepatuhan pada SIPP dijaga agar nilai SIPP dan EIS tidak turun.

Melalui rapat ini, Pengadilan Negeri Banda Aceh berharap pembinaan dari pimpinan tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi tampak dalam keseharian pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.