RANGKAIAN KEGIATAN SOSIALISASI DAN MONITORING EVALUASI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH

Banda Aceh – Selasa (19/03/2025) Pengadilan Negeri Banda Aceh melaksanakan rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Monitoring evaluasi diantaranya :

  1. Sosialisasi Pedoman Penanganan Benturan kepentingan
  2. Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  3. Diskusi Regular Penerapan Restorative Justice pada Pengadilan Negeri Banda Aceh
  4. Monitoring dan evaluasi Managemen Resiko
  5. Monitoring dan evaluasi Penanganan benturan kepentingan

 

Kegiatan dimulai dari Pukul 09.00 WIB diruang Aula Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kegiatan Sosialisasi pedoman benturan kepentingan dan Sosialisasi Pengendalian Intern Pemerinta disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Bapak Dr. Teuku Syarafi, S.H.,M.H. Ketua menyampaikan Penanganan benturan kepentingan adalah sistem untuk menangani pengaduan terkait penyimpangan tugas dan fungsi. Penanganan ini dilakukan dengan prinsip-prinsip tertentu, seperti mengutamakan kepentingan umum dan menciptakan keterbukaan. Kemudian Ketua menyampaikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah kerangka kerja dan sistem yang digunakan pemerintah untuk mengelola, mengawasi, dan memantau operasi serta sumber daya, bertujuan mencapai efektivitas, efisiensi, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan hukum.

Kegiatan dilanjutkan dengan Monitoring dan evaluasi Managemen Resiko dan Penanganan benturan kepentingan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Bapak Fauzi, S.H.,M.H. Manajemen risiko adalah upayan untuk mengelola risiko yang mungkin terjadi, sehingga dampaknya dapat diminimalisir. Manajemen risiko dapat dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko. Wakil Ketua Juga Menyampaikan Langkah-langkah penanganan benturan kepentingan Mengidentifikasi bentuk benturan kepentingan, Membuat surat pernyataan potensi konflik kepentingan, Menyampaikan surat pernyataan potensi konflik kepentingan kepada pimpinan, Mengundurkan diri dari penugasan pemeriksaan, Memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.

Kegiatan ditutup dengan diskusi reguler Penerapan Restorative Justice yang diikuti oleh Para Hakim.

 

Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *