Pengadilan Negeri Banda Aceh Serahkan Hibah Aset Renovasi Tetap kepada Pemerintah Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Selasa (21/07/2026) Pengadilan Negeri Banda Aceh melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Aset Renovasi Tetap kepada Pemerintah Kota Banda Aceh pada Selasa, 21 Juli 2026, bertempat di Banda Aceh. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H. bersama Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, serta disaksikan oleh jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Pelaksanaan hibah tersebut merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hibah juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset negara agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hibah aset renovasi tetap ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara lembaga peradilan dengan pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola aset yang profesional dan akuntabel. Menurutnya, setiap aset negara harus dikelola secara efektif, memiliki kepastian administrasi, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi kepentingan publik.

“Pengadilan Negeri Banda Aceh senantiasa berkomitmen melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Melalui hibah ini, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dapat terus ditingkatkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi yang dibangun Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mendukung pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, hibah aset tersebut tidak hanya mencerminkan kerja sama antarlembaga, tetapi juga menjadi implementasi nyata prinsip good governance dalam pengelolaan aset negara dan daerah.

Melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah ini, aset renovasi tetap yang sebelumnya tercatat sebagai Barang Milik Negara pada Pengadilan Negeri Banda Aceh selanjutnya akan menjadi Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mendukung reformasi birokrasi, khususnya pada aspek pengelolaan aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, sinergi yang terjalin dengan Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan terus berlanjut sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pencari keadilan.