Banda Aceh (23 Februari 2026) – Pengadilan Negeri Aceh melaksanakan Rapat Bulanan Februari 2026 yang bertempat di Aula Pengadilan Negeri Banda Aceh. Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, para Hakim, Panitera, Sekretaris, seluruh pejabat fungsional dan struktural, serta seluruh aparatur pengadilan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Bapak Fauzi, S.H., M.H., yang menyampaikan laporan hasil pengawasan bidang untuk bagian kesekretariatan dan kepaniteraan sebagai bentuk evaluasi dan peningkatan kinerja aparatur.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Core Value ASN BerAKHLAK, serta penguatan pemahaman terkait benturan kepentingan berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012, dan Keputusan Sekma Nomor 59A/SEK/SK/II/2014. Selain itu, disampaikan pula sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2014 mengenai pengelolaan dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi di lingkungan peradilan umum.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi SK Dirjen Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12, pemaparan Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas sebagai bentuk komitmen pelayanan yang inklusif, Sosialisasi Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice), serta SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template Pedoman Penulisan Putusan dan Penetapan Perkara Pidana dan Perdata.
Sebagai bentuk apresiasi dan komitmen perubahan, kegiatan ditutup dengan penyerahan penghargaan serta SK Agen Perubahan Tahun 2026 kepada Indra Keumala, S.H., yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan peradilan.




