Pengadilan Negeri Banda Aceh Gelar Sosialisasi Forum Konsultasi Publik untuk Penyempurnaan Standar Pelayanan

Banda Aceh – Selasa (21/07/2026) Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Pengenalan dan Penyusunan Standar Layanan dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini menjadi wadah dialog yang partisipatif dalam rangka membedah, mengevaluasi, serta mengkaji ulang draf standar pelayanan publik yang berlaku di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Forum tersebut dihadiri oleh unsur aparat penegak hukum, instansi pemerintah, organisasi advokat, lembaga bantuan hukum. Kehadiran para stakeholder diharapkan mampu memberikan masukan, saran, kritik, dan rekomendasi yang konstruktif sehingga standar pelayanan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai pengguna layanan pengadilan.

Dalam sambutannya, pimpinan Pengadilan Negeri Banda Aceh Bapak Dr. Teuku Syarafi, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan amanat penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Melalui forum ini, penyusunan standar pelayanan tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan agar pelayanan yang diberikan semakin transparan, akuntabel, efektif, dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Selama pelaksanaan forum, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi secara terbuka mengenai berbagai aspek standar pelayanan, mulai dari prosedur pelayanan, persyaratan administrasi, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif layanan, mekanisme pengaduan, hingga sarana dan prasarana pendukung pelayanan. Setiap masukan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan sehingga mampu mengakomodasi realitas sosiologis masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan. Berbagai pandangan yang muncul menunjukkan komitmen bersama antara Pengadilan Negeri Banda Aceh dan para stakeholder untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang semakin berkualitas, mudah diakses, inklusif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Forum ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima di lingkungan peradilan.

Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, Pengadilan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) terhadap kualitas layanan. Masukan yang diperoleh dari forum akan menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan publik sehingga selaras dengan kebutuhan, harapan, serta dinamika sosial masyarakat pencari keadilan. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung melalui pelayanan yang profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.