Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Banda Aceh Sambangi Rutan dan Lapas, Pastikan Hak Warga Binaan Tetap Terjaga

Banda Aceh, 24 September 2026 — Kepedulian terhadap nasib warga binaan pemasyarakatan kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui kegiatan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) yang serentak dilaksanakan di tiga lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Aceh Besar. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pengadilan untuk memastikan bahwa setiap orang yang sedang menjalani proses hukum maupun masa hukuman tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.

Tiga tim Hakim Pengawas dan Pengamat diterjunkan ke lokasi berbeda pada hari yang sama, membawa semangat yang sama pula: memastikan bahwa di balik jeruji, hak-hak dasar warga binaan tidak pernah terlupakan.

Tim pertama dipimpin oleh Hakim T. Latiful, S.H., M.H., bersama Hakim Ad Hoc Tipikor M. Arief Hamdani, S.H., serta didampingi Cut Nyak Tihajar, S.Sos.I. dan jajaran kepaniteraan lainnya, melaksanakan pengawasan dan pengamatan di Rutan Klas IIB Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Tim kedua yang dipimpin oleh Hakim Jamaluddin, S.H., M.H., bersama Nuzul Asni, A.Md. dan tim pendukung lainnya, menyambangi Lapas Klas III Lhoknga di Nusa, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Sementara itu, tim ketiga yang dipimpin oleh Hakim Budi Sunanda, S.H., M.H., didampingi Hakim Ad Hoc Tipikor Heri Alfian, S.H., M.H., serta jajaran kepaniteraan, melakukan kegiatan serupa di Lapas Klas IIA Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kunjungan tersebut, para hakim tidak sekadar memeriksa administrasi, tetapi juga meluangkan waktu untuk berdialog langsung dengan warga binaan — mendengarkan keluh kesah, memastikan kondisi tempat tinggal mereka layak, serta memantau apakah proses pembinaan yang diberikan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Sebab bagi Pengadilan Negeri Banda Aceh, keadilan tidak berhenti pada palu yang diketuk di ruang sidang, tetapi terus berlanjut hingga ke balik pintu tahanan.

Kegiatan Wasmat ini rutin dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan hakim terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara lembaga peradilan dengan lembaga pemasyarakatan demi mewujudkan sistem peradilan yang lebih manusiawi, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Seluruh kegiatan ini turut didukung penuh melalui anggaran DIPA Pengadilan Negeri Banda Aceh, sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam menjalankan amanah pengawasan secara berkelanjutan.