Eksekusi Sukarela Dalam Proses Aanmaning Perkara Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2018/PN Bna

Sehubungan dengan permohonan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2018/PN Bna antara Suriaty (Pemohon Eksekusi) melawan Muchtar Syam, Dkk ( Para Termohon Eksekusi) dimana para termohon eksekusi telah dilakukan aanmaning sebanyak 3 (tiga) kali, akhirnya pada hari Rabu, 7 Maret 2018 pada aanmaning yang ke 3 sesuai kesepakatan dalam aanmaning terdahulu, bertempat di Ruang Mediasi PN Banda Aceh dilaksanakan penyerahan sertifikat hak milik oleh Termohon Eksekusi II ( PT Bank Aceh ) yang diwakili oleh kuasanya Darwis, S.H kepada Pemohon Eksekusi (Suriaty) dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Amsar, S.H.

Pelaksanaan penyerahan tersebut merupakan pelaksanaan amar putusan dalam perkara 79/Pdt.G/2014/PN Bna tanggal 12 Agustus 2015 jo putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 14/Pdt/2016/PT BNA tanggal 15 Maret 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3720 K/Pdt/2016 tanggal 22 Maret 2017.

DSCF2792.edit

DSCF2795.edit

Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *