PN Banda Aceh kembali melaksanakan Wasmat ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar

Banda Aceh (Humas) — Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar pada Senin, 6 Oktober 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk memastikan pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana berjalan sesuai prinsip pemasyarakatan, yaitu pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, penghormatan terhadap martabat manusia, dan persiapan reintegrasi sosial yang efektif.
Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengamatan tersebut, tim Hakim Wasmat melakukan penelusuran langsung terhadap kondisi pembinaan narapidana, fasilitas pemasyarakatan, serta proses pemberian hak-hak narapidana sesuai ketentuan yang berlaku dengan mewawancarai 5 (lima) orang narapidana dengan beberapa variasi tindak pidana baik tipikor, narkotika maupun tindak pidana umum lainnya.

Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah pengumpulan data perilaku narapidana yang dikelompokkan berdasarkan jenis tindak pidana dan faktor-faktor yang mempengaruhi pola pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Data tersebut menjadi bahan penting dalam proses evaluasi efektivitas pidana — apakah lamanya masa pidana yang dijalani telah cukup untuk membentuk perubahan perilaku yang positif dan kesiapan narapidana untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang taat hukum dan produktif.

Selain berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan sinergi antara Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan pihak lembaga pemasyarakatan dalam upaya memperkuat sistem pembinaan narapidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Tiga Tim Hakim Wasmat Laksanakan Pengawasan Serentak
Tim pertama dipimpin oleh Hakim Nelly Rakhmasuri Lubis, S.H., M.H., didampingi Jamaluddin, S.H. (Panitera Muda Tipikor) dan Ikhwani, S.H. (Panitera Muda PHI).
Dalam kunjungan ke Rutan Kajhu, tim meninjau fasilitas pembinaan dan melakukan dialog dengan petugas serta narapidana untuk memperoleh data perilaku dan pola pembinaan berdasarkan jenis tindak pidana.

Tim kedua melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Lambaro dipimpin oleh Hakim Jamaluddin, S.H., M.H., bersama Fakriyanti, S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum) dan Reni Ohvianti, S.H. (Panitera Pengganti).
Tim melakukan pengamatan langsung terhadap pelaksanaan pembinaan, pengelompokan narapidana berdasarkan jenis tindak pidana, serta sistem pemberian hak-hak warga binaan.

Sementara itu, tim ketiga dipimpin oleh Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H., bersama T. Samsul Bahri, S.Kom., S.H., M.H. (Panitera Muda Pidana) dan Maya Defiyana, S.H. (Panitera Muda Perdata).
Kunjungan ke Lapas Lhoknga berfokus pada pengumpulan data perilaku narapidana serta efektivitas program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Melalui kegiatan ini, Hakim Wasmat PN Banda Aceh menegaskan peran strategisnya dalam menjaga kesinambungan antara proses peradilan dan pemasyarakatan, serta memastikan tujuan pemidanaan dapat tercapai secara substantif — bukan hanya sebagai pelaksanaan hukuman, tetapi juga sebagai sarana pembinaan menuju pemulihan sosial.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *