Pengadilan Negeri Banda Aceh Raih Nilai 96 pada Audit Kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Banda Aceh – Jumat (03/06/2026) Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan meraih nilai 96 dalam pelaksanaan Audit Kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI).

Audit kinerja tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 432/BP/ST.PW.1.1.1/VI/2026 yang diterbitkan pada 11 Juni 2026. Tim audit yang terdiri dari para auditor dan pejabat Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melaksanakan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Banda Aceh selama 3 hari, mulai 30Juni hingga 2 Juli 2026. Pelaksanaan audit meliputi tahapan perencanaan, pemeriksaan lapangan, hingga penyusunan laporan hasil audit.

Audit kinerja ini bertujuan untuk menilai aspek keekonomisan, efisiensi, efektivitas, serta ketaatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan peradilan. Selain itu, audit juga memberikan masukan strategis dalam peningkatan tata kelola organisasi, penguatan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, penyelesaian perkara, pelaksanaan eksekusi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Selama proses audit, tim pemeriksa melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai aspek penyelenggaraan peradilan. Pemeriksaan berlangsung secara objektif melalui penelaahan dokumen, observasi lapangan, serta wawancara dengan unsur pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Hasil audit yang menempatkan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada nilai 96 menjadi indikator bahwa pelaksanaan tata kelola organisasi, administrasi peradilan, dan pelayanan kepada masyarakat telah berjalan dengan sangat baik sesuai standar yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Wakli Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional, aparatur sipil negara, serta PPNPN yang telah bekerja secara profesional dan penuh dedikasi selama proses audit berlangsung.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Banda Aceh. Nilai yang diperoleh bukan menjadi tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, memperkuat integritas, serta menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.

Keberhasilan tersebut juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mendukung program reformasi birokrasi Mahkamah Agung RI melalui penerapan prinsip good governance, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Dengan capaian nilai 96 pada Audit Kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Banda Aceh optimistis dapat terus mempertahankan budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap berbagai tantangan, sehingga mampu memberikan pelayanan peradilan yang semakin berkualitas, terpercaya, dan memenuhi harapan masyarakat.