PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH GELAR SIDANG KELILING DI GAMPONG EMPEROM, KECAMATAN JAYA BARU, KOTA BANDA ACEH: AKSES HUKUM NYATA BAGI MASYARAKAT

Banda Aceh, Selasa (22 Juli 2025) – Dalam rangka meningkatkan akses terhadap layanan peradilan yang cepat, sederhana, dan terjangkau, Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA melaksanakan kegiatan sidang keliling di Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang mendorong pengadilan untuk aktif memberikan akses keadilan melalui inovasi pelayanan, salah satunya dalam bentuk sidang keliling.

Sidang keliling ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Hakim Tunggal dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan Nomor 146/Pdt.P/2025/PN Bna. Selain Ketua PN, sejumlah hakim lain juga turut menjadi hakim tunggal dalam beberapa perkara permohonan lainnya yang disidangkan dalam kesempatan tersebut.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Panitera, Keuchik Gampong Emperom, Camat Jaya Baru, serta jajaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, termasuk Kepala Dinas dan Kepala Bidang terkait.

Perkara yang disidangkan merupakan permohonan penerbitan akta kematian, dan luar biasanya, seluruh proses hukum selesai di tempat, mulai dari pembukaan persidangan hingga penetapan oleh hakim. Tidak hanya itu, berkat kolaborasi langsung dengan pihak Disdukcapil, akta kematian juga dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon di lokasi sidang pada hari yang sama.

Camat Jaya Baru dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sidang keliling ini yang dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya warga Gampong Emperom.

“Ini luar biasa. Kolaborasi Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Disdukcapil Kota Banda Aceh adalah contoh konkret pelayanan publik yang efektif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Masyarakat Gampong Emperom sangat terbantu dan kami sangat berterima kasih,” ujar beliau.

Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata dari komitmen lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal percepatan layanan, tapi bagaimana negara benar-benar hadir di tengah masyarakat. Ketika pengadilan dan instansi sipil bersinergi, maka keadilan dan kepastian hukum dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujar beliau.

Kegiatan ini juga mencerminkan efektivitas kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan perangkat gampong dalam mempercepat layanan administrasi kependudukan. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan maupun ke dinas terkait, karena seluruh proses dapat diselesaikan di satu tempat.

Pelaksanaan sidang keliling ini mendapat dukungan penuh dari Panitera, staf administrasi, dan perangkat Gampong Emperom. Proses persidangan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan protokol hukum yang berlaku.

Dukungan dari aparat gampong dan kecamatan memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah lokal dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat. Warga pun menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini karena memudahkan mereka mengurus perkara hukum tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk bepergian ke pusat kota.

Pengadilan Negeri Banda Aceh berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pelayanan hukum berbasis masyarakat, seperti sidang keliling dan pelayanan terpadu lainnya, demi mewujudkan peradilan yang agung dan aksesibel bagi seluruh elemen masyarakat.

Pengadilan Negeri Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi, dan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan sidang keliling sebagai bagian dari reformasi layanan hukum yang humanis, responsif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *