Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 693-1/SEK/KU.01/XII/2012 tanggal 28 Desember 2012, perihal Pemberitahuan tentang Pelaksanaan Bantuan Jasa Advokat dan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan, yang ditujukan Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Seluruh Indonesia.
Berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Sumber : www.mahkamahagung.go.id)