Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Cut Meutia No.23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

MoU Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh Dengan Kantor Advokat Ramli Husen, S,H & Rekan

MoU Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh Dengan Kantor Advokat Ramli Husen, S,H & Rekan

(Jum’at, 2 Februari 2018) Bertempat diruang sekretariat ICPE PN Banda Aceh, dilaksungkan penandatanganan Memorandum of Understanding antara Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Kantor Advokat Ramli Husen, S.H & Rekan tentang Pos Pelayanan Hukum di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

MoU ini untuk menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah meliputi :

  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara yaitu negara menanggung biaya proses berpekara di Pengadilan sehingga setipa orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berpekara secara cuma-cuma.
  2. Sidang di Luar Gedung Pengadilan yaitu sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala ataua sewaktu-waktu  oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.
  3. Pos Bantuan hukum Pengadilan yaitu layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara.

DSCF2429

DSCF2418

DSCF2423

DSCF2427