KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILA NEGERI BANDA ACEH

Banda aceh- Senin (15/09/2025) Proses mediasi perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2025/PN Bna yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. “Para pihak yang sebelumnya bersengketa akhirnya memilih jalan damai sebagai solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Mediasi ini dipimpin langsung oleh mediator Mustabsyirah Hakim dari Pengadilan Negeri Banda Aceh dan berjalan dengan penuh keterbukaan, suasana kondusif, serta itikad baik dari para pihak. “Melalui proses dialog dan musyawarah, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui perdamaian yang mengikat secara hukum.

Keberhasilan mediasi ini merupakan wujud nyata penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Rilis tersebut lebih lanjut menyampaika dengan adanya perdamaian, perkara tidak perlu lagi dilanjutkan ke tahap persidangan, sehingga menghemat waktu, biaya, dan energi bagi semua pihak.

Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada para pihak yang telah mengedepankan musyawarah, serta kepada mediator yang telah menjalankan tugas dengan profesional.

 

Tinggalkan Komentar
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *