Banda Aceh – Rabu (26/02/2025) Telah dilakukan mediasi dengan perkara Nomor : 67/Pdt.G/2025/PN Bna yang bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA. Proses mediasi ini difasilitasi oleh Hakim Mediator, Bapak Zulkarnaen, S.H. yang ditunjuk oleh Majelis Hakim Pemutus Perkara. Dalam proses mediasi, Hakim Mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Hakim Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. Dari proses mediasi tersebut, akhirnya perkara ini menghasilkan kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak dengan menandatangani Kesepakatan Perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi kinerja bagi Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA karena Hakim Mediator berhasil melakukan melakukan mediasi perkara antara pihak penggugat dan pihak tergugat. Melalui keberhasilan mediasi ini, diharapkan semakin banyak perkara di Pengadilan Negeri Banda Aceb Kelas IA yang berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator.
Keberhasilan mencapai kesepakatan damai tersebut atas dasar adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi Mediator/Hakim yang berusaha untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.


