Banda Aceh – Jumat (21/02/2025) Pengadilan Negeri Banda Aceh mengikuti Kegiatan antara Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam rangka diskusi pertukaran pengetahuan secara rutin melalui dialog yudisial dengan tema: Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian. Kegiatan yang dilaksanakan diruang Aula Pengadilan Negeri Banda Aceh dihadiri oleh Seluruh Hakim.


