Pengawasan Humanis dan Profesional : Hakim PN Banda Aceh Monitoring Kondisi Rutan

BANDA ACEH — Selasa (28/04/2026) Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat) Pengadilan Negeri Banda Aceh melaksanakan kunjungan pengawasan resmi ke tiga lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Aceh, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lambaro, Lapas Kelas III Lhoknga, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kajhu berdasarkan surat tugas yang telah ditetapkan. Kegiatan yang berlangsung pada hari selasa, 28 April 2026 ini merupakan wujud nyata pengawasan yudisial terhadap pelaksanaan pidana dan pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan.

“Kegiatan pengawasan ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan perlakuan yang manusiawi, hak-haknya terjamin, dan proses pembinaannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Hakim Pengawas dan Pengamat, Pengadilan Negeri Banda Aceh”

Selama kunjungan, Hakim Wasmat melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan menyeluruh, di antaranya meninjau kondisi fisik dan kesehatan warga binaan, memeriksa kelengkapan administrasi berkas pidana, memastikan terpidana menjalani pidana sesuai amar putusan pengadilan, serta menerima dan menampung berbagai keluhan dari warga binaan secara langsung.

Di Lapas dan Rutan tim Hakim Wasmat memverifikasi data terpidana yang tengah menjalani masa pidana dan memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara putusan pengadilan dengan pelaksanaan di lapangan kemudian perhatian khusus diberikan pada kondisi hunian dan program pembinaan yang dijalankan dan pemeriksaan difokuskan pada status tahanan yang belum berkekuatan hukum tetap serta pemenuhan hak-hak dasar mereka selama proses hukum berlangsung.

Kepala masing-masing unit pemasyarakatan menyambut positif kunjungan ini dan menyatakan kesiapan untuk terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh guna menjamin pelaksanaan pemidanaan yang sesuai dengan hukum dan penuh rasa kemanusiaan.

Melalui kegiatan Wasmat ini, Pengadilan Negeri Banda Aceh terus berupaya menjaga integritas, transparasi, serta akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.