Banda Aceh – Selasa (07/04/2026) Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai kembali membuahkan hasil di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sebuah perkara gugatan perdata nomor 46/Pdt.G/2025/PN Bna yang sebelumnya terdaftar untuk disidangkan, berhasil diselesaikan melalui proses persidangan dan diputus secara akta Perdamaian pada pemeriksaan persidangan dengan majelis.
Mediasi yang berlangsung dalam beberapa kali pertemuan tersebut menunjukkan komitmen para pihak untuk mengedepankan musyawarah dan mufakat. Dengan pendekatan persuasif dan profesional, hakim mediator berhasil menjembatani perbedaan kepentingan antara para pihak hingga tercapai kesepakatan damai yang disepakati bersama.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mengurangi beban perkara di pengadilan, mediasi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk mempertahankan hubungan baik di masa mendatang.
Pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh menyampaikan apresiasi atas itikad baik para pihak yang bersedia menempuh jalur damai. Diharapkan, keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk lebih mengedepankan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan sebelum menempuh proses litigasi yang lebih panjang.
Pengadilan Negeri Banda Aceh terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran mediasi dalam setiap perkara perdata, guna mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berkeadilan.
