Tingkatkan Pelayanan Inklusif, Petugas PTSP Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat

Banda Aceh – Rabu (08/04/2026) Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang Inklusif, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengikuti kegiatan pelatihan bahasa isyarat yang diselenggarakan pada tanggal 08 April 2026 bertempat di ruang Aula Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali petugas PTSP dengan kemampuan dasar komunikasi menggunakan bahasa isyarat, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih ramah dan aksesibel bagi penyandang disabilitas. kegiatan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 Tentang
Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Dan Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Pelatihan menghadirkan instruktur profesional di bidang bahasa isyarat dari Sekolah Luar Biasa (SLB) YPPC Banda Aceh yang memberikan materi secara teori maupun praktik. Para peserta terlihat antusias mengikuti setiap sesi, mulai dari pengenalan alfabet isyarat hingga simulasi pelayanan langsung kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat penyandang disabilitas Pengadilan Negeri Banda Aceh mengadakan perjanjian kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) YPPC Banda Aceh tentang Kerjasama bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

Hakim Humas Bapak Jamaluddin, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang setara. “Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang tidak diskriminatif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Melalui pelatihan ini, diharapkan petugas PTSP mampu mengimplementasikan keterampilan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga masyarakat penyandang disabilitas dapat merasakan pelayanan yang lebih optimal dan manusiawi.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.