Pada hari ini (24/10/2012) sidang perkara Terdakwa Halimawati binti Hamdani yang didakwa memasok sabu-sabu dari Malaysia ke Banda Aceh dilanjutkan. Adapun acara sidang adalah pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dalam persidangan, Terdakwa terbukti telah membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 125 gram dengan cara memasukkan narkotika tersebut yang telah terlebih dahulu dibungkus dalam kapsul berbentuk telur ayam sebanyak 3 (tiga) butir, ke dalam duburnya.
Terdakwa divonis selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Majelis Hakim dalam amar putusannya tidak melihat adanya hal-hal yang meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan Terdakwa adalah karena Terdakwa termasuk sindikat internasional.
(WSK-PN-BNA)