Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Cut Meutia No.23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

TUGAS POKOK & FUNGSI

TUGAS POKOK & FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).

Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).

(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986)
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.

 

Adapun tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri diautur dalam UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 sebagai berikut :

 

1. Ketua :

Tugas Pokok :

a. Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa,  memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

b. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasanatas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera  Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktur di daerah hukumnya.

c. Ketua Pengadilan mengatur pembagiantugas para hakim.

Fungsi :

a. Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.

b. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.

 

2. Wakil Ketua :

Tugas Pokok :

a. Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Fungsi :

a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator Pengawasan di daerah Hukumnya

 

3. Hakim :

 Tugas Pokok :

a. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

 Fungsi :

a. Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat structural maupun Fungsional.

 

4. Panitera / Sekretaris :

Tugas Pokok :

a. Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

b. Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

c. Sekretaris bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan DIPA selaku Kuasa Penggugat Anggaran (KPA).

d. Sekretaris selaku  Pengguna barang (Kuasa Pengguna Barang) bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN).

e. Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan, dan mengatur tugas Wakil Sekretaris, Kasub Kepegawaian, Kasub Umum dan Kasub Keuangan.

 Fungsi :

a. Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.

b. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.

c. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara,uang titipan pihak ketiga, Surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.

d. Melaksanakan Penyusunan Rencana dan Program Kerja Anggaran (RAK-KL).

e. Menunjuk Bendahawaran Penerima (PNBP).

f. Menunjuk Bendaharawan Pengeluaran, termasuk Bendaharawan Gaji dan Pembuat Daftar Gaji.

g. Menunjuk Pejabat yang berwenang menguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penanda tangan Surat Perintah Membayar (SPM)

h. Melakukan penilaian DP3 kepada Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris

 

5.  Wakil Panitera :

Tugas Pokok :

a.       Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan selaku Panitera Pengganti.

Fungsi :

a.       Membantu Panitera didalam melaksanakan tugasnya dalam memimpin Kepaniteraan di Pengadilan Negeri.

b.      Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.

c.       Membantu Panitera untuk membina secara langsung pelaksanaan administrasi perkara antara lain ketertiban dalam mengisi buku register, pembuaran laporan periodik dan lain-lain.

 

6.  Wakil Sekretaris :

 Tugas Pokok :

a. Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan, dan mengatur tugas Wakil Sekretaris, Kasub Kepegawaian, Kasub Umum dan Kasub Keuangan.

Fungsi

a. Membantu Sekretaris didalam melaksanakan tugasnya dalam memimpin Sekretariaqtan di Pengadilan Negeri.

b. Melaksanakan tugas Sekretaris apabila Sekretaris berhalangan.

c. Membantu Sekretaris untuk membina secara langsung pelaksanaan administrasi umum antara lain ketertiban pengelolaan Kepegawaian, Keuangan DIPA, Pengisian Register, Pelaporan – Pelaporan, Surat Menyurat, Kearsipan dan pembuatan laporan periodik lainnya

 

7. Jurusita :

Tugas Pokok :

a. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua / Hakim Ketua Mejlis untuk menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.

Fungsi

a. Membuat relaas panggilan sidang.

b. Membuat relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

c. Membuat relaas pemberitahuan-pemberitahuan yang berkaitan dengan banding, kasasi PK dan Eksekusi.

d. Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

e. Membuat Penetapan-Penetapan dan berita acara yang berkaitan dengan pelaksanaan Eksekusi.