Pada hari Kamis (10/06/2021) diruang sidang Utama diadakan Sosialiasi Sistem Penanganan Perkara Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) Kepada seluruh Hakim, Panitera, Panmud, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti serta sub bagian IT. Sosialisasi disampaikan oleh Wakil Ketua PN Banda Aceh Bapak Dr. Dahlan, S.H.,M.H. yang telah mengikuti sosialisasi sebelumnya.
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Pengembangan SPPT-TI juga melibatkan Bappenas RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo RI) dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
Walaupun untuk saat ini Pengadilan Negeri Banda Aceh belum menggunakan SPPT TI, namun sudah menjadi kewajiban untuk mensosialisasikan kepada aparat Pengadilan.