Menindaklanjuti surat Dirjen Badilum MARI Nomor 377/DJU/HM02.3/4/2018 tanggal 25 April 2018, Perihal Rilis Aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) maka pada hari senin 30 April 2018 aplikasi tersebut sudah di instal di server lokal PN Banda Aceh oleh Bagian IT.
Pada hari Rabu, 2 Mei 2018, oleh Bagian IT, Syàrifuddin, S.H bersama WKPN Banda Aceh, Ainal Mardhiah, S.H,. M.H telah disosialisasikan fitur-fitur yang ada pada aplikasi MIS tersebut kepada Para Panitera Pengganti, Kepaniteraan Perdata, PHI, Pidana dan Tipikor.
Adapun tujuan dan pemanfaaan aplikasi MIS tersebut untuk memastikan tingkat kepatuhan pengisiàn data SIPP yang terdiri dari validitas, akurasi dan ketepatan waktu pengisian data SIPP, yang data tersebut dapat digunakan oleh Pimpinan dalam mengevaluasi dan monitoring kinerja Hakim dan pegawai bidang kepaniteraan.
Sosialisasi aplikasi MIS di Kepaniteraan Khusus PHI
Sosialisasi Aplikasi MIS Kepada Panitera Pengganti
Sosialisasi Aplikasi MIS di Kepaniteraan Perdata
Sosialisasi Aplikasi MIS di Kepaniteraan Pidana
Sosialisasi Aplikasi MIS di Kepaniteraan Khusus Tipikor dan Panitera Pengganti