Banda Aceh- Pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2019 pada pukul 09.30 WIB selesai Diadakannya kegiatan rutin rapat bulanan di RuangĀ Sidang Candra Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA diadakan sosialisasi pelayanan prima Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Pada Pengadilan Negeri Aceh terkait pengkorversian BRI Konvensional menjadi BRI Syariah. Hal ini dikarenakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. BRI merupakan Bank yang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam Hal terkait keuangan seperti Penggajian, Biaya perkara dll. Oleh sebab itu BRI melakukan sosialisasi kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh agar kerjasama yang telah berlangsung tetap berjalan baik.