(Rabu, 7 Februari 2018) Menindak lanjuti perintah lisan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Suwono, SE,SH,MHum melalui Koordinator Pengawasan WKPN Ainal Mardhiah,SH MH, Panitera PN Banda Aceh, Tanwiman Syam, S.H melaksanakan rapat pembinaan kepada seluruh Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada hari Rabu, 7 Februari 2018 Pukul 08.30 Wib sampai dengan Pukul 10.00 Wib bertempat diruang sidang Cakra. Pembinaan ini juga menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung. Dalam arahannya, Panitera berharap kepada seluruh Panitera Pengganti dalam melaksanakan tugas sehari-hari tetap berpedoman pada aturan dan berpegang teguh kode etik Panitera sebagaimana tertuang dalam SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Panitera dan Jurusita serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam kesempatan tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi SIPP versi 3.2.0-1 pengembangan dari versi sebelumnya 3.2.0.