Banda Aceh – Rabu, 21 November 2018 diadakan sosialisasi e-Court kepada warga Pengadilan Negeri Banda aceh Kelas 1A, khususnya kepada para Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti yang bertempat di ruang rapat hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1A. Sosialisasi ini ditujukan agar para warga Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1A mengetahui bagaimana cara menggunakan aplikasi e-Court, terutama kepada para petugas yang kedepannya akan selalu berinteraksi dengan aplikasi ini.
Bapak Misbah, S.T., M. Eng. Pranata Komputer Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1A, selaku penyaji yang menjelaskan secara detail penggunaan aplikasi e-Court. E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online . Aplikasi e-court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Misbah, S.T., M. Eng. selaku penyaji dalam sosialisasi e-Court
Untuk melakukan pendaftaran melalui e-Court yang dilakukan pertama kali adalah membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar. Dalam pendaftaran Pengguna Terdaftar harus dimasukkan alamat email yang valid karena aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan yang nantinya akan menjadi alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Apabila pendaftaran berhasil pengguna terdaftar akan mendapatkan email user dan password yang telah dibuatnya dan dapat digunakan untuk login pada aplikasi e-court. Setelah berhasil login untuk pertama kalinya, pengguna terdaftar harus melengkapi data Advokat. Sesuai Perma No. 3 Tahun 2018 bahwa Pengguna Terdaftar untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh Advokat.
Dalam melengkapi Data Advokat juga jarus melengkapi dengan dokumen Advokat sesuai persyaratan yang telah diatur pada Perma No. 3 Tahun 2018 yaitu KTP, Berita Acara Sumpah dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Dengan melengkapi data Advokat yang benar untuk pendaftaran akun pengguna terdaftar telah selesai dilakukan, akan tetapi untuk bisa beracara dengan menggunakan e-Court harus menunggu verifikasi dan validiasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dimana Advokat tersebut disumpah. Advokat dapat beracara di Pengadilan yang telah membuka layanan e-Court dan dalam hal ini Pengadilan yang membuka layanan e-Court tidak serempak di Indonesia akan tetapi bagi yang sudah dinyatakan siap oleh Dirjen masing-masing.
Pada tahapan awal, setelah memilih Pengadilan pengguna terdaftar akan mendapatkan Nomor Register Online dan Barcode akan tetapi bukan Nomor Perkara. Setelah memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan dalam pendaftaran online melalui e-Court, lalu tekan Tombol Daftar. Advokat atau Pengguna terdaftar harus mengupload Surat Kuasa sebelum melanjutkan pendaftaran perkara. Syarat Pendaftaran Lain dalam beracara seperti Berita Acara Sumpah, KTP dan Kartu Anggota Advokat tidak perlu dicantumkan lagi karena sudah akan selalu terlampirkan setiap pendaftaran perkara. Dokumen seperti Berita Acara Sumpah, KTP dan KTA sudah didaftar saat pendaftaran akun pengguna terdaftar.
Para Hakim dan Cakim mendengarkan pemaparan tentang e-Court oleh pemateri
Kemudian Advokat atau Pengguna terdaftar mengisi data pihak, hal ini penting terutama terkait dengan alamat pihak baik penggugat dan tergugat sehingga dapat memilih lokasi Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan. Dengan melengkapi data alamat maka biaya panjar dapat ditaksirkan sesuai besaran radius masing-masing wilayah pengadilan sesuai ketetapan Ketua Pengadilan. Tahapan berikutnya adalah melengkapi Dokumen Gugatan yang harus diupload pada tahapan Upload Berkas. Berkas Gugatan dan Persetujuan Prinsipal diupload dalam tahapan Upload Berkas Gugatan.
Dengan selesainya melangkapi data pendaftaran dan dokumen Pengguna Terdaftar akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk Elektronik SKUM (e-SKUM) yang digenerate otomatis oleh system dengan Komponen Biaya Panjar dan Radius yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Besaran Taksiran Panjar Biaya Perkara ini sudah diperhitungan dengan rumusan sesuai Penentukan Taksiran Biaya Panjar untuk perkara Gugatan, namun demikian apabila dalam perjalanannya terdapat kekurangan maka akan diberitkan tagihan untuk Tambah Biaya Panjar dan sebaliknya apabila biaya panjar kelebihan akan dikembalikan kepada Pihak yang mendaftar perkara.
Sub Bagian Kepaniteraan mendengarkan pemaparan tentang e-Court oleh pemateri
Pengguna Terdaftar setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara. Pengguna terdaftar setelah mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-SKUM) akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang digunakan sebagai Rekening Virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara. Setelah dilakukan pembayaran otomatis status dari pendaftaran akan berubah. Untuk tahapan pendaftaran perkara sudah selesai berikutnya adalah Pengguna Terdaftar menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pengadilan untuk Mendapatkan Nomor Perkara. Pengguna Terdaftar akan mendapatkan email Pemberitahuan dan Tagihan. Email Pemberitahuan bahwa status pendaftaran, dan email tagihan dan besaran biaya panjar yang harus dibayarkan.
Terdapat beberapa hal dan catatan dalam pelaksanaan e-Court diantaranya adalah apabila semua pihak menyetujui untuk memakai e-Court maka para pihak hanya wajib hadir ada saat sidang pertama, mediasi, pembuktian dan putusan. Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan disampaikan melalui e-Court berdasarkan tanggal yang ditetapkan Majelis Hakim. Pada sidang pertama, Ketua Majelis wajib menanyakan kesediaan para pihak apakah bersedia untuk mengikuti e-Court, apabila para pihak bersedia maka para pihak diwajibkan untuk mengisi blangko kesediaan mengikuti e-Court. Apabila terdapat salah satu pihak yang tidak menyetujui untuk mengikuti e-Court maka persidangan dilaksanakan seperti persidangan biasa. Majelis Hakim wajib memeriksa keasliaan berkas yang diunggah di e-Court pada sidang pertama. Saat ini belum terdapat akun e-Court untuk Hakim sehingga proses pengunduhan dokumen dilakukan oleh Panitera / Panitera Pengganti.(red-tim-it)