Banda Aceh – Dalam rangka mengoptimalkan sistem pendaftaran perkara melalui aplikasi e-Court, Pengadilan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan sosialisasi e-Court kepada seluruh Advocat yang berada di wilayah hukum PN Banda Aceh pada hari ini, Jumat, 21 desember 2018 di Ruang Sidang Utama PN Banda Aceh.
Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Bapak Suwono, S.H., S.E., M. Hum. didampingi oleh WKPN Banda Aceh, Ibu Ainal mardhiah, S.H, M.H. juga Panitera dan dihadiri oleh sekitar 30 lebih Advokat dari berbagai LBH yang berada di wilayah Aceh beserta para Calon Hakim Magang Angkatan III di PN Banda Aceh.
Bapak Misbah, S.T., M. Eng. Pranata Komputer Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas 1A, selaku penyaji yang menjelaskan secara detail penggunaan aplikasi e-Court. E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online. Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Untuk melakukan pendaftaran melalui e-Court yang dilakukan pertama kali adalah membuka website e-Court Mahkamah Agung di https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan menekan tombol Register Pengguna Terdaftar. Dalam pendaftaran Pengguna Terdaftar harus dimasukkan alamat email yang valid karena aktivasi akun akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan yang nantinya akan menjadi alamat domisili elektronik pengguna terdaftar. Apabila pendaftaran berhasil pengguna terdaftar akan mendapatkan email user dan password yang telah dibuatnya dan dapat digunakan untuk login pada aplikasi e-court. Setelah berhasil login untuk pertama kalinya, pengguna terdaftar harus melengkapi data Advokat. Sesuai Perma No. 3 Tahun 2018 bahwa Pengguna Terdaftar untuk saat ini hanya bisa dilakukan oleh Advokat.