Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Cut Meutia No.23 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

Sosialisasi e-Court Kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Unsiyah

Sosialisasi e-Court Kepada Mahasiswa Fakultas Hukum Unsiyah

Rabu, 19 Juni 2019, Pengadilan Negeri Banda Aceh melaksanakan Sosialisasi Aplikasi e-Court dengan mengundang para Mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah. Sosialisasi Ecourt dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Banda Aceh, dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan Pembicara Bapak Ihda Agus Kurniawan, S.Sos (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang memberikan sosialisasi tata cara e-Court yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara secara Elektronik.

E-Court merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik. Sedangkan untuk proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan Majelis Hakim.

Pengguna aplikasi e-Court terlebih dahulu harus melakukan registrasi pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan melengkapi data serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan menunggu data yang nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Pengadilan Tingkat Banding. Setelah data pengguna terverifikasi maka pengguna bisa melakukan Pendaftaran Gugatan secara online melalui Aplikasi e-Court. (red-tim-it)