Banda Aceh – Rabu, 16 Januari 2019 telah dilaksanakan rapat pukul 08.30 di Ruang Panitera untuk pembinaan PTSP bagian Keperdataan oleh Ketua dan Wakil Ketua PN Banda Aceh. Diahadiri oleh Panitera, Wakil Panitera, Panmud perdata, staf keperdataan dan juga Hakim Pengawas Bidang Keprdataan.
Dalam rapat tersebut dibicarakan evaluasi tentang hal kinerja Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) dan inventarisasi persoalan yang dihadapi. Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertujuan untuk memaksimalkan kinerja pelayanan publik dimana sistem dilakukan pada satu pintu atau satu tempat. agar pengguna peradilan tidak sulit dalam mencari informasi, PTSP didukung dengan Aplikasi berbasis IT yang memudahkan dan mempercepat proses pelayanan seperti pendaftaran gugatan secara online (e-Court). (Red-Tim-IT)