Banda Aceh – Senin (30/03/2020) Pengadilan Negeri Banda Aceh telah mengadakan sidang teleconference 3 Perkara Pidana diantaranya 2 Perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus tipikor yang dimulai sejak hari jumat tanggal 27 Maret 2020. Sidang teleconference adalah sidang yang menggunakan media video conference dimana masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan seperti jaksa, Terdakwa, PH tidak hadir di ruang sidang melainkan bersidang dengan menggunakan video conference dari tempatnya masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang mudah tertular di tempat ramai, serta sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan corona virus disease (covid-19) dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya.