SIDANG PERKARA TVRI DILANJUTKAN
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, hari Rabu (3/10/2012) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyimpangan dana sebesar Rp. 803 juta lebih pada proyek penyiaran TVRI Aceh Tahun 2007.
Acara sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum dalam keterangannya mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa ia telah menghadirkan sebanyak 10 (sepuluh) orang saksi yang telah siap memberikan keterangannya.
Para saksi tersebut diperiksa keterangannya untuk berkas perkara terpisah yaitu : Ir. Nelwan Yus (No. 18/Pid.Sus/2012/P.Tipikor- BNA), Afwan Ahmad (No. 19/Pid.Sus/2012/P.Tipikor- BNA), Saiful Bahri dan Epizar Saleh (No. 20/Pid.Sus/2012/P.Tipikor- BNA).
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut berlangsung hingga pukul 18:30 WIB.
Majelis Hakim kemudian ditunda hingga hari Rabu tanggal 10/10/2012 dengan acara pemeriksaan saksi-saksi lain.