SIDANG PERKARA TIPIKOR SECARA MARATON DIGELAR MAJELIS HAKIM
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan alat MRI. 3 TESLA pada Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh dengan nomor perkara 26/Pid.sus/2012/P.Tipikor-BNA dan nomor 27/Pid.sus/2012/P.Tipikor-BNA dalam acara pemeriksaan saksi yang sejak hari Rabu 7 Nopember 2012 disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dipimpim oleh Ketua Majelis H.Taswir, SH.MH dan Abu Hanifah, SH.Mh, Hamidi Djamil, SH dibantu Panitera Pengganti Muharirsyah, SH di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh, sidang yang secara maraton digelar dengan acara pemeriksaan Saki-saksi sejak hari rabu 7 Nopember 2012 ditunda sampai keesokan harinya pada hari kamis dan kemudian dilanjut pada pagi jumat 9 Nopember 2012.
Sidang yang dimulai sejak pukul 9.15 wib dan ditutup pukul 17.00 wib pada hari-hari tersebut secara bergantian saksi – saksi memberi kan keterangannya bahkan ada saksi yang didengar sampai makan waktu lebih kurang 3,5 jam. Mengingat ketentuan Undang-Undang nomor 46 tahun 2011 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menentukan lamanya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi harus sudah selesai dalam waktu 120 hari kerja maka dari itu majelis menunda persidangan hanya satu hari selang saja dengan agenda tetap masih mendengar keterangan saksi, hal yang kurang biasanya penundaan sidang seperti ini dan kebiasaannya penundaan sampai satu minggu kemudian.
Bagaimana perkembangan sidang selanjutnya dapat dilihat pada website www.pn-banda aceh.go.id
(red-Wsk.pn-BNA)