Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Stadion H. Dirmutala No. 5 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

SIDANG PERKARA TIPIKOR SECARA MARATON DIGELAR OLEH MAJELIS HAKIM

SIDANG PERKARA TIPIKOR SECARA MARATON DIGELAR OLEH MAJELIS HAKIM

SIDANG PERKARA TIPIKOR SECARA MARATON DIGELAR MAJELIS HAKIM

 

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan alat MRI. 3 TESLA pada Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh dengan nomor perkara 26/Pid.sus/2012/P.Tipikor-BNA dan nomor  27/Pid.sus/2012/P.Tipikor-BNA dalam acara pemeriksaan saksi yang sejak hari  Rabu 7 Nopember 2012 disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  dipimpim oleh Ketua Majelis H.Taswir, SH.MH dan Abu Hanifah, SH.Mh, Hamidi Djamil, SH dibantu Panitera Pengganti Muharirsyah, SH di ruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh, sidang yang secara maraton digelar dengan acara pemeriksaan Saki-saksi sejak hari rabu 7 Nopember 2012 ditunda sampai keesokan harinya  pada hari kamis dan kemudian dilanjut pada pagi jumat 9 Nopember 2012.

Sidang yang dimulai sejak pukul  9.15 wib dan ditutup pukul 17.00 wib pada hari-hari tersebut  secara bergantian saksi – saksi memberi kan keterangannya  bahkan ada saksi yang didengar sampai makan waktu lebih kurang 3,5 jam.  Mengingat ketentuan Undang-Undang nomor 46 tahun 2011 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menentukan lamanya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi  harus sudah selesai dalam waktu 120 hari kerja maka dari itu majelis menunda persidangan hanya satu hari selang saja dengan agenda tetap  masih mendengar keterangan saksi, hal  yang kurang biasanya penundaan sidang seperti ini dan kebiasaannya penundaan sampai satu minggu kemudian.

Bagaimana perkembangan sidang selanjutnya dapat dilihat pada website www.pn-banda aceh.go.id

 

(red-Wsk.pn-BNA)