SIDANG PERKARA HUBUNGAN INDUSTRIAL DIUNDUR LAGI
Perkara Gugatan Hubungan Industrial dengan perkara nomor 02/PHI-G/2012 PN-BNA , hari ini Selasa tanggal 25 September 2012 sekitar jam 9.30 dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan acara pemanggilan para Pihak-Pihak.
Perkara Hubungan Industrial tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri seorang Hakim Karier sebagai Ketua Majelis dan 2 orang Hakim Ad.HoC PHI , dibantu dengan seorang Panitera Pengganti, persidang tersebut tidak dapat dilanjutkan dan ditunda kehari lain, karena Pihak Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut dan Relaas panggilan telah diterima kembali oleh Majelis Hakim.
Untuk itu Majelis Hakim memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh untuk memanggil Tergugat satu kali lagi, dengan catatan bahwa Undang-Undang hanya memberikan waktu kepada Majelis untuk memeriksa Gugatan Perkara Hubungan Industrial selama 50 hari. Sehingga apa bila Tergugat tidak hadir juga pada hari Sidang berikutnya hari Selasa tanggal 2 Oktober 2012 maka Persidangan tetap dilanjutkan tampa hadir Tergugat.
Demikian berita terkini disampaikan yang dikutip dari keterangan Ketua Majelis.
(Wsk-PN-BNA))