Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA

Jalan Stadion H. Dirmutala No. 5 Kota Banda Aceh - ACEH. Email : it.pnbandaaceh@gmail.com

SIDANG PERKARA HUBUNGAN INDUSTRIAL DIPUTUS MAJELIS HAKIM PHI

SIDANG PERKARA HUBUNGAN INDUSTRIAL DIPUTUS MAJELIS HAKIM PHI

Sidang Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Hotel Lido Graha Lhok Seumawe hari ini Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 11.15 wib diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ainal Mardiah, SH.MH dan Firmansyah, SH.MH, Yuheri Salman.SH.MH, yang mana  putusanya  adalah  Majelis Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian dan Menolak untuk Selain dan Selebihnya, hal-hal yang dikabulkan antara lain :

–          Gaji/upah karyawan yang belum dibayar sebelum di PHK, uang pengganti Hak, Jam Sostek yang belum dibayar, uang cuti tahun 2011.

Pada putusan ini juga Majelis menyatakan PHK yang dilakukan PT. Lido Graha terhadap Penggugat tertanggal 5 Maret 2012 sah menurut hukum sebab ternyata  karyawan mangkir bekerja lebih dari 5 hari kerja secara berturut-turut, serta menolak permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat  karena Lido Graha Hotel merupakan aset Pemkab Aceh Utara.

Ramli Husen, SH dan  Kadri Sufi,SH selaku kuasa Hukum Penggugat serta  Efendi Idris, SH, MBA Kuasa Hukum dari Tergugat, telah mendengar isi dari pada putusan tersebut yang dibacakan silih berganti oleh Majelis Hakim yang akhir dari pada itu majelis menyerahkan kembali kepada pihak-pihak atas putusan tersebut apakah diterima atau melakukan upaya Hukum.

Sidang yang dihadiri sekitar 25 orang dari mantan pekerja Hotel Lido Graha itu diruang sidang Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh akhirnya membubarkan diri secara  tertib setelah mendengar Majelis Hakim menyatakan Sidang selesai dan ditutup.

Demikian berita ini disampaikan.

 (red-wsk)