Sidang Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Hotel Lido Graha Lhok Seumawe hari ini Jumat tanggal 14 Desember 2012 sekitar pukul 11.15 wib diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ainal Mardiah, SH.MH dan Firmansyah, SH.MH, Yuheri Salman.SH.MH, yang mana putusanya adalah Majelis Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian dan Menolak untuk Selain dan Selebihnya, hal-hal yang dikabulkan antara lain :
– Gaji/upah karyawan yang belum dibayar sebelum di PHK, uang pengganti Hak, Jam Sostek yang belum dibayar, uang cuti tahun 2011.
Pada putusan ini juga Majelis menyatakan PHK yang dilakukan PT. Lido Graha terhadap Penggugat tertanggal 5 Maret 2012 sah menurut hukum sebab ternyata karyawan mangkir bekerja lebih dari 5 hari kerja secara berturut-turut, serta menolak permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat karena Lido Graha Hotel merupakan aset Pemkab Aceh Utara.
Ramli Husen, SH dan Kadri Sufi,SH selaku kuasa Hukum Penggugat serta Efendi Idris, SH, MBA Kuasa Hukum dari Tergugat, telah mendengar isi dari pada putusan tersebut yang dibacakan silih berganti oleh Majelis Hakim yang akhir dari pada itu majelis menyerahkan kembali kepada pihak-pihak atas putusan tersebut apakah diterima atau melakukan upaya Hukum.
Sidang yang dihadiri sekitar 25 orang dari mantan pekerja Hotel Lido Graha itu diruang sidang Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Banda Aceh akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah mendengar Majelis Hakim menyatakan Sidang selesai dan ditutup.
Demikian berita ini disampaikan.
(red-wsk)